BANGKINANG (riaumandiri.co)-Sebanyak 15 orang anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kampar.
Kunker bertujuan sharing pengalaman terkait teknik dan tata cara penanganan permasalahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat.
Rombongan disambut Asisten II Setda Kampar Nurbit,SIP,MH didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Bustan di Kantor Bupati Kampar Bangkinang, Selasa (10/5).
Di antara anggota pansus DPRD Dharmasraya yang hadir di antaranya Wakil Ketua DPRD ST Budi Sanjoyo, Wakil Ketua Apmera Dt Labuan Basa, Ketua Pansus H Syahrul Furqon, Sekretaris Pansus Khairul Rasyid, anggota Pansus Mulya Pratama, H Heri Saputra, H Tamadi, H Herman, Warid Javarman, Yosrizal, Fitriah Ningsih SE, Syafry Anwar, S.Sos, Salman,S.Sos, Boby Ade Syaputra.
H Syahrul Furqo,SKM menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus untuk berbagi pengalaman dan informasi di antara kedua Kabupaten.
Apalagi Kabupaten Kampar yang telah banyak pengalaman dalam melaksanakan roda pemerintahan di bidang kerjasama pemerintah dengan perusahaan untuk masyatakat.
Syahrul menjelaskan sebuah perusahaan HWB yang terdapat di Dharmasraya telah banyak melanggar perjanjian, karena semestinya dalam waktu tiga tahun izin yang sudah mati mesti diperpanjang.
Dalam waktu 3 tahun penanaman harus sudah selesai tetapi belum juga, dalam waktu 5 tahun perusahaan sudah mesti membagikan plsma kepada masyarakat tetapi belum juga.
"Kemudian pengawas pengembangan perkebunan mereka komit setelah membangun perkebunan akan membagun pabrik, akan tetapi pabrik sudah dibangun tetapi sekali lagi perizinan belum selesai. Artinya dari kesepakatan awal perusahaan PT HWB dengan pemda telah banyak melenceng dari perjanjian semula," terang Syahrul.
Menanggapi hal diatas Asisten II Setda Kampar Nurbit menyambut baik kedatangan rombongan. Nurbit pun berharap forum ini dapat menjadi wadah untuk saling mengisi kekurangan.
Kadisbun Kampar Bustan dalam sambutannya menjelaskan, bahwa saat ini tercatat perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kampar lebih kurang seluas 449.778 hektare dengan memiliki sebanyak 54 pabrik kelapa sawit yang tersebar hampir di 21 Kecamatan.
"Kemudian terkait pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan sesuai dengan perundang-undangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian 98/permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan," ujar Bustan.(adv/humas)