TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Para kepala desa dan pendamping se-Kuansing mendapatkan pengembangan kapasitas penerangan hukum yang diberikan langsung Kepala kejaksaan negeri Teluk Kuantan, Jufri, di Balai Adat Teluk Kuantan, Selasa (10/5).
Kegiatan tersebut, merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan, agar kades di Kuansing dapat berhati-hati dalam mengelola dana desa.
Acara dibuka Bupati Kuansing H Sukarmis diwakili Asisten II Indra Suandy, didampingi Kepala Inspektorat Hernalis, Kepala BPMPKB Irwandi.Kesempatan tersebut, Tim penerangan hukum yang dipimpin langsung Kajari Teluk Kuantan Jufri didampingi Kasi Intel Revendra, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Effendi Zarkasyi serta jaksa Ernofiyanti Amran.
Dihadapan ratusan Kades dan pendamping desa serta unsur kecamatan, Kajari Teluk Kuantan Jufri langsung yang mempresentasikan penerangan hukum menyangkut pengelolaan dana desa. Kajari juga menyampaikan aturan yang menjadi dasar untuk pengelolaan dana desa.
Secara terpisah, Kasi Intel Kajari Teluk Kuantan Revendra mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahanan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa. Karena kata Revendra, desa mendapatkan dana yang cukup signifikan sehingga perlu berhati-hati dalam pengelolaan supaya tidak terjerat dalam masalah hukum.
Dimana total dana desa yang akan disalurkan pada 2016 ini totalnya berkisar Rp 260 Milyar. "Dalam pengelolaan dana desa para kades harus mengetahui dan mempelajari aturan yang ada mulai UU desa dan peraturan bupati dan lainnya,"ujar Revendra. (adv/humas)