Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)- Setelah mendengarkan pandangan umum Fraksi DPRD Pelalawan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2015 yang disampaikan lewat Sidang Paripurna DPRD
Pelalawan yang dilaksanakan pada 3 Mei pekan lalu, Senin (9/5) kembali digelar sidang paripurna DPRD Pelalawan dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi terkait LKPj kepala Daerah tahun anggaran 2015 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs Zardewan MM.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin, SH.MH didampingi oleh unsur pimpinan ini juga diramaikan oleh seluruh pejabat teras Pemkab Pelalawan dan anggota DPRD Pelalawan mewakili Fraksinya masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati sebelum menyampaikan jawaban pemerintah terkait pandangan umum Fraksi dirinya atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan yang telah menyampaikan tanggapan, baik dalam bentuk pertanyaan maupun saran dan pendapat serta informasi yang kami nilai dari keseluruhan tanggapan tersebut pada hakikatnya mengandung nilai-nilai yang sangat konstruktif untuk kemajuan daerah, bangsa dan negara.
Dikatakan Zardewan, dari 6 Fraksi di DPRD Pelalawan hanya lima Fraksi yang memberikan tanggapan dan saran, secara implisit dirasakan telah mewakili aspirasi seluruh Anggota Dewan yang terhormat. Semua tanggapan, saran dan penilaian yang disampaikan oleh Fraksi justru memberikan nilai dan makna tersendiri bagi kami selaku pengemban tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Daerah yang kita cintai ini.
Menanggapi pertanyaan, saran dan masukan Anggota Dewan saudara Rinto S.Sos mewakili Fraksi Golkar, Wakil Bupati Zardewan menyampaikan terkait belum maksimalnya pelaksanaan Program Pendidikan Gratis dalam upaya mendukung kebijakan Pelalawan Cerdas, karena masih terdapat pungutan-pungutan dalam penerimaan siswa baru baik di tingkat SD, SMP dan SMA terutama di Pangkalan Kerinci.
Dalam hal ini dijelaskan bahwa sepengetahuan Pemda dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tidak dibenarkan adanya pungutan karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Dana Penyelenggaraan Sekolah dan BOS Pusat. Namun informasi yang disampaikan anggota Dewan yang terhormat pada pandangan umum fraksi, dalam hal ini diucapkan terima kasih karena informasi ini sangat berharga buat Pemerintah Daerah. Untuk itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan akan melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang disinyalir melakukan pungutan.
Terkait peningkatan kinerja RSUD Selasih, Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus melakukan berbagai upaya peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Mengenai pertanyaan tentang perlunya Tim Work yang kuat dalam mengelola RSUD Selasih antara manajemen dengan komite medik RSUD Selasih, dalam hal ini dijelaskan bahwa manajemen dan komite medik telah melakukan koordinasi dengan baik dan setiap minggu pihak manajemen dan komite medik mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi, serta mengenai tarif ruangan VIP saat ini sudah ditetapkan walaupun sampai saat ini Perbup yang mengatur soal itu masih tahap sosialisasi.
Masih kata Zardewan, Berkenaan dengan adanya informasi dari Anggota Dewan tentang pungutan biaya pengurusan administrasi kependudukan, dikatakan Wabup bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Negara Pelayanan Kependudukan dan Kesejahteraan, semua pelayanan administrasi kependudukan yaitu pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Sehubungan dengan masih adanya temuan dan pengaduan masyarakat tentang pungutan yang muncul, hal ini kemungkinan disebabkan ada dugaan masyarakat menggunakan jasa calo yang tidak dibenarkan oleh Pemerintah.
Selanjutnya menanggapi saran tentang penataan terhadap pegawai honorer di SKPD Kabupaten Pelalawan, maka dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Evaluasi Pegawai Honorer dalam rangka melakukan evaluasi kinerja sekaligus mengevaluasi kebutuhan riel masing-masing SKPD.
Saat ini jumlah pegawai honorer berjumlah 5.744 orang. Terdapat beberapa catatan diantaranya sebagian Tenaga Honorer ini belum menunjukkan kinerja yang maksimal dalam memberikan dukungan pada pelaksanaan fungsi SKPD. Pada masa yang akan datang kondisi tersebut harus diperbaiki, melalui pembinaan disiplin yang ketat dan pembinaan bidang tugas secara berjenjang dan berkelanjutan.
Bagi yang tidak bisa dibina tentu harus dilakukan tindakan memberhentikannya.
Langkah ini merupakan solusi yang tepat untuk saat ini. Dan Pemerintah Daerah secara terus menerus melakukan evaluasi dan pembinaan yang ketat terhadap Tenaga Honorer, agar tujuan menutupi kekurangan Aparatur Sipil Negara di Pelalawan benar-benar terwujud.
Sedangkan Menanggapi pertanyaan, saran dan masukan Anggota Dewan Rustam Sinaga dari Fraksi Gerindra Plus mengenai aset daerah yang masih belum terdata, hal ini dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 27 disebutkan bahwa Pengelola dan Pengguna Barang melakukan sensus Barang Milik Daerah setiap lima tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk barang beserta rekapitulasi.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah melakukan sensus tersebut yaitu Tahun 2013, maka sensus berikutnya akan dilakukan Tahun 2018. Pemerintah Daerah terus melakukan penataan dan pembinaan terhadap Pengurus dan Penyimpan Barang di SKPD agar aset-aset Pemerintah Daerah tercatat dengan tertib.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan, saran dan pendapat Anggota Dewan ” MARDEMIS” Fraksi PAN Plus yakni mengenai harapan agar Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan peningkatan SDM masyarakat pada sektor industri kreatif, industri rumah tangga, kerajinan tangan dan usaha kecil, maka hal ini dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar dan Dinas Koperasi dan UMKM telah melakukan pembinaan secara terus menerus.
Sedangkan mengenai keberadaan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pelalawan saat ini, masih dalam proses pengurusan Hibah dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada Pemerintah kabupaten Pelalawan.
Selain itu menaggapi himbauan Anggota Dewan berkaitan dengan penyuluhan bahaya Narkoba dan pergaulan bebas maka dalam hal ini dapat dijelas bahwa Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah beberapa kali melaksanakan Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan minuman keras dan narkoba mulai tahun 2013 sampai dengan 2016 yang pesertanya melibatkan komponen masyarakat pada dua belas kecamatan. Dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 jumlah peserta yang telah mengikuti penyuluhan sebanyak 350 orang.
Untuk tahun 2016 penyuluhan mengenai bahaya narkoba difokuskan pada pelajar dengan jumlah direncanakan sebanyak 250 pelajar. Disamping itu Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bekerjasama dengan BNN Daerah Kabupaten Pelalawan sudah melaksanakan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan tes urine kepada 1.378 PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Begitu juga dengan pertanyaan, saran dan pendapat Anggota Dewan “JUNAIDI PURBA, ST” dari Fraksi MADANI PELALAWAN terkait sulitnya bagi pasien yang menggunakan fasilitas BPJS dalam pengurusan administrasi persyaratan untuk pasien kontrol ulang, maka dapat dijelaskan bahwa RSUD Selasih dalam pelaksanaan BPJS mengacu kepada Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 dan Surat Edaran Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor 52 Tahun 2015 tentang penggunaan identitas tambahan untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang mengharuskan pasien membawa persyaratan yang diminta setiap kali berobat meskipun pasien tersebut kontrol ulang.
Selanjutnya berkaitan dengan pertanyaan tentang lampu isyarat lalu lintas yang terletak di simpang empat ujung jalan Langgam dan pangkal Jalan Lingkar depan pos dua RAPP dapat dijelaskan bahwa pada tahun anggaran 2015 telah dilaksanakan pemeliharaan terhadap lampu isyarat lalu lintas pada lokasi tersebut, namun pada bulan Oktober 2015 salah satu tiang traffic light tersebut ditabrak oleh pengguna jalan yang tidak diketahui identitasnya. Karena kejadian tersebut terjadi pada malam hari.
Akibat tabrakan tersebut terjadi kerusakan pada tiang dan kabel induk di bawah tanah. Pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pelalawan telah menganggarkan perbaikan terhadap traffic light tersebut (saat ini dalam proses pengadaan barang/jasa).
Menanggapi pertanyaan, saran dan masukan Anggota Dewan “SANIMAN, SE” dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dijelaskan Wabub bahwa terkait Standar Pelayanan Minimal sekolah yang ada di Kabupaten Pelalawan, dapat dijelaskan bahwa untuk sekolah yang berada di Ibukota Kecamatan rata-rata telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Pada sekolah-sekolah yang berada di perdesaan memang perlu upaya yang maksimal agar Standar dimaksud dapat dipenuhi. Alokasi anggaran pendidikan pada APBD Pelalawan yang cukup besar selama ini merupakan upaya kita mewujudkan agar seluruh sekolah yang ada sudah memenuhi Standar yang dipersyaratkan.
Terkait dengan adanya keluhan tentang pelayanan di Puskesmas hal ini dapat dijelaskan, bahwa Puskesmas-puskesmas yang berada di Kabupaten Pelalawan jam pelayanannya sudah ditingkatkan yaitu dibuka selama dua puluh empat jam, yang disejalankan dengan peningkatan kwalitas dan kesejahteraan Sumber Daya Manusia pengelola Puskesmas.
Dan menanggapi tentang sinyalemen adanya program Dinas Pekerjaan Umum yang mubazir, terutama terkait dengan pekerjaan Pemeliharaan Jalan KM 55 – Simp.
Kualo, dapat dijelaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan kabupaten yang sangat vital di Pangkalan Kerinci yang juga menjadi wajah daerah. Untuk itu perlu dilakukan pemeliharaan yang ekstra, sehingga fungsinya tetap terjaga.
Terkait besaran penawaran yang bervariasi (di bawah 10 persen, 15 persen atau lebih besar dari 20 persen) dalam Perpres pengadaan barang/jasa hal ini belum diatur secara tegas karena dalam prinsip lelang itu harus menguntungkan Negara.
Penawaran yang turunnya lebih besar dari 20 persen akan dilakukan klarifikasi kewajaran harga satuan. Dan apabila ternyata harga satuan yang diajukan dalam penawaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan harga pasar dan harga satuan tersebut tidak timpang, maka penawaran tersebutlah yang diusulkan sebagai pemenang.
Disamping itu calon pemenang harus menaikan jaminan pelaksanaan menjadi 15 persen dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dihitung oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Setelah penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2015 selesai dibacakan oleh Wakil Bupati Pelalawan maka bagian Risalah Persidangan langsung membacakan tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan terhadap jawaban Pemerintah daerah terkait LKPJ Kepala Daerah yang nantinya akan disampaikan hasil rekomendasinya lewat paripurna DPRD untuk di realisasikan hasil rekomendasi tersebut oleh Excekutif. ***