Lingga (riaumandiri.co)-Bupati Lingga Alias Wello, telah menandatangani SK pemecatan 20 Aparatus Sipil Negara baik pegawai negeri maupun pegawai tidak tetap di jajaran Pemerintah Kabupaten Lingga.
Seperti dikemukakan Syamsudi, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga, SK pemecatan tersebut sudah ditandatangani Bupati seiring momen Hardiknas, pada 1 Mei 2016 lalu.
"Totalnya bertambah dari 12 menjadi 20 orang. 8 PNS diberhentikan tidak hormat. 4 PNS dengan hormat dan tidak mendapat pensiun dan 8 orang PTT indispliner," kata dia, dihubungi dari Lingga, Senin (9/5).
Menurut Syamsudi, sanksi tersebut, dijatuhkan sesuai dengan kasusnya berdasarkan PP 53 tentang Kedisiplinan PNS. Rata-rata kasusnya karena tidak disiplin, berlaku semena-mena dalam mengemban tugas negara BKD dan tidak masuk kantor, sehingga diberikan sanksi berat.
"SK yang sudah ditandatangani bupati diserahkan langsung kepada dinasnya masing-masing," sambung Syamsudi.
20 PNS dan PTT ini, lanjutnya lagi, bisa saja ke depan akan bertambah. Sanksi ini menjadi pelajaran bagi PNS dan PTT Lingga, untuk menjalakan pekerjaannya sesuai dengan tupoksi.
"Ini menjadi pembelajaran. Kita lihat nanti, kalau masih ada yang tidak disiplin akan dikenai sanksi berat. Tapi mudah-mudahan dapat mengambil hikmahnya," tutur Syamsudi. (ant/ivi)