TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Hutan atau rimbo larangan di tengah masyarakat dukung kayu jalur.
Keberadaannya karena adanya kesepakatan antara ninik mamak dengan masyarakat tempatan, sehingga dijadikan sebagai kawasan adat yang dilindungi dan diatur secara adat istiadat setempat.
Sehingga, rimbo larangan tersebut tetap lestari dan dijaga dengan baik atas dasar hukum yang kuat oleh ninik mamak, yang jumlahnya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.297 hektare tersebar di seluruh wilayah Kuansing.
"Luas hutan larangan di Kuansing mencapai 1.297 hektare, di 16 lokasi,"kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kuansing, Pramudio Nandar belum lama ini.
Menurutnya, hutan larangan yang ada masih tetap lestari dan ditanami berbagai jenis kayu, yang tidak sembarangan orang dapat mengambilnya.
Sebab, saat sekarang ini ditanami berbagai jenis kayu dan bahkan ada dijadikan cadangan kayu jalur seperti di hutan larangan Teratak.
"Kita meyakini bahwa kayu jalur saat ini mulai sulit dicari.
Kalaupun ada sangat jauh sekali ke dalam hutan. Dengan adanya hutan larangan bisa sebagai cadangan/mengatasi kelangkaan kayu jalur tersebut," paparnya.
Masyarakat tidak dibenarkan mengambil kayu yang berada dalam kawasan itu karena harus meminta izin terlebih dahului kepada ninik mamak melalui kerapatan adat. Jika tidak demikian, akan dikenakan denda," ujarnya.
Hutan larangan terdiri seperti di Teratak Kecamatan Sentajo Raya seluas 74,6 hektare, Jake Kuantan Tengah seluas 400 ha, Rawang Ronge Desa Teluk Pauh Cerenti 10 ha, Kalimunyang Logas Tanah Darat 22,5 ha, Gunung Melintang Kuantan Hilir 14,80 ha, Rimba Baluang Teluk Beringin Gunung Toar 3 ha, Bukit Marotang Teluk Beringin Gunung Toar 1,5 ha.
Kemudian Kayu Gading Sentajo Raya seluas 325 ha, Titian Toreh Sentajo Raya, Pematang Pogal/Samak Desa Sumpu Hulu Kuantan 200 ha, Pangkal Puyuh, Rimbo Kopuang Pebaun Hulu Kuantan Mudik 90 ha, Rimbo Samak Desa Pantai Kuantan Mudik 100 ha, dan Bukit Penarakan Desa Lubuk Ramo Kuantan Mudik 50 ha,"tutupnya.(rob)