PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E Learning untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. dengan tersangka HM Zein, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Rohul.
Hal tersebut dilakukan setelah Penyidik melengkapi berkas perkas berdasarkan petunjuk Jaksa atau P19. Usai dilengkapi, Penyidik mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan. Upaya itu telah selesai dirampungkan pekan lalu.
"Sudah kita lengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Kita sudah kembalikan berkasnya (ke pihak kejaksaan). Sekarang menunggu (hasil penelitian Jaksa)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (8/5).
Adapun petunjuk Jaksa yang dilengkapi untuk tersangka HM Zein, sebut Guntur, konfirmasi kepada seluruh Kepala SD yang berjumlah 32 orang yang menerima kegiatan E Learning tersebut.
Dalam konfirmasi tersebut penyidik menanyakan apakah ada arahan atau permintaan khusus dari rekanan dalam kegiatan ini, Asrial alias Ujang dari CV Titien Gustifanola. Yang bersangkutan juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Guna memenuhi petunjuk Jaksa tersebut, penyidik pekan lalu juga melakukan proses konfirmasi langsung ke Rohul.Konfirmasi juga terkait hal teknis komputer yang disediakan sesuai dengan peruntukkan dan fungsinya.
"Apakah layak atau tidak. Sesuai dengan kondisinya atau tidak. Apakah bisa dimanfaatkan atau tidak," lanjut Guntur.
Berkas tersebut telah dikembalikan kembali ke Jaksa untuk diteliti.
Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelaahan jaksa. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Kegiatan yang dianggarkan dalam APBN 2014 lalu ini dialokasikan anggaran sebesar Rp54 juta untuk setiap Sekolah Dasar di Rohul.
Dalam proses penyelidikannya, polda telah meminta keterangan 32 orang saksi. Sejauh ini pihak Sekolah Dasar ternyata ada yang sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kerugian negara.
Sementara itu, selain Siak dan Rohul, diketahui program yang sama juga diterima oleh sejumlah sekolah di Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Dumai. Kedua kota ini sampai sekarang belum diketahui apakah juga terdapat pelanggaran atau telah sesuai ketentuan.(dod)