DUMAI (riaumandiri.co)-Tingginya permintaan bawang luar negeri di tengah-tengah masyarakat yang dipicu aksi penyeludupan besar-besaran, mulai disikapi pemerintah. Pemko Dumai melalui Disperindag saat ini memperjuangkan aturan agar Dumai bisa menjadi pintu masuk bawang merah impor resmi.
Kepala Disperindag Kota Dumai, Zulkarnaen, mengatakan, permintaan bawang merah di Dumai cukup tinggi dan membuat pelaku usaha mengambil kesempat dengan cara mengimpor secara diam-diam melalui pelabuhan rakyat (Pelra).
"Memang permintaan bawang di Dumai cukup tinggi, hal itu juga menyebabkan banyaknya bawang merah ilegal yang masuk di daerah ini. Oleh karena itu kami saat ini tengah memperjuangkan aturan itu," katanya, kemarin.
Dijelaskannya, selain permintaan bawang cukup tinggi, harga bawang impor lebih murah dibandingkan bawang merah lokal. Ditambah lagi, banyak pelabuhan rakyat tidak resmi membuat pelaku usaha bermain secara ilegal.
"Bawang merah impor yang masuk ke daerah kita ini tidak membayar pajak dan secara jelas ini menimbulkan kerugian pada negara. Dan belum lagi masalah layak atau tidaknya bawang itu dikonsumsi oleh manusia," kata Zulkarnaen.
Lanjut Zulkarnaen, memang ada surat Badan Karantina pada 2014, namun dalam surat itu mengizinkan bagi negera yang sudah ada kerjasama dengan Indonesia, tapi bukan untuk bawang merah, akan tetapi bawang bombay.
"Itu juga untuk negera Malaysia dan Thailand belum masuk, padahal dua negera ini memang banyak ekspor bawang merah kepada negara-negara tetangga. Kami mengharapkan dukungan semua pihak masalah ini," terangnya.
Sementara, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar, Pelabuhan Dumai tidak masuk sebagai pintu masuknya secara resmi.
Bahkan pada kesempatan sebelum Pemerintah Kota Dumai sudah pernah mengusulkan dan saat ini masih dalam upaya pengusulan revisi terhadap peraturan tersebut.
Pelabuhan Dumai memang menjadi salah tempat masuknya bawang merah, tapi bawang merah selundupan tanpa mengantongi documen resmi dari instansi terkait.(zul)