Tembilahan (riaumandiri.co)-Pengamat hukum sekaligus praktisi hukum di Kabupaten Inhil, Zainuddin menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus sabu yang menjerat pengusaha berinisial H. Menurutnya, rehabilitasi pelaku narkoba seharusnya ada rekomendasi dari pihak kesehatan.
"Yang harus direhabilitasi itu pelaku yang dinilai sudah sangat ketergantungan dengan barang-barang itu, tapi untuk barang buktinya tetap harus ditindak secara hukum," ungkap Zainuddin, kemarin.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam kasus narkoba tersebut, pelaku yang sudah terbukti positif menggunakan narkoba dan juga ada barang buktinya sudah bisa dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
Lanjutnya, jika penahanan pelaku tidak bisa dilakukan hanya karena barang bukti yang kurang dari 1 gram maka hal tersebut dirasakan agak sumbang secara prosedur hukum.
"Itu sudah masuk ke dalam pengguna pasal 137 tidak bisa ditawar-tawar lagi, sedangkan di dalam persidangan itu, yang hanya ada tempat-tempatnya (alat mengkonsumsi narkoba, red) saja bisa jadi barang bukti, apalagi sudah terbukti menggunakan," pungkasnya.
Pelaku tak Ditahan
Sebelumnya isu penangkapan seorang pengusaha berinisial H yang tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, dibenarkan Kapolres Inhil, namun pelaku tidak dilakukan penahanan.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, barang bukti yang ditemukan saat penangkapan pengusaha yang merupakan adik mantan bendahara partai politik, Nazaruddin ini kurang dari 1 gram.
"Barang yang diamankan dari tersangka sekitar 0,6 gram gitu, saya juga kurang pasti berapa pasnya, untuk pelaku akan direhabilitasi," kata Kapolres Inhil, Hadi Wicaksono, melalui sambungan telepon, Sabtu (7/5).
Selain itu, Hadi juga mengungkapkan bahwa Polres Inhil akan didampingi Polda Riau dalam menindaklanjuti kasus tersebut. "Kasusnya ditangani Polres dengan didampingi Polda, dan tersangka tidak ditahan karena akan direhabilitasi," katanya.***