PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memastikan telah merampungkan pemeriksaan saksi fakta untuk melengkapi berkas perkara Heru Wahyudi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis.
Dalam waktu, Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bengkalis tersebut dalam kapasitasnya selaku tersangka.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (6/5). Dikatakan Guntur, pemeriksaan terhadap tersangka kedelapan dalam kasus ini dilakukan penyidik pasca penetapannya sebagai tersangka. "Penyidik menjadwalkan pemeriksaannya pekan depan. (Pemeriksaannya) Selaku tersangka," ungkap Guntur.
Dalam perkara ini, sebut Guntur, Heru telah pernah dimintai keterangan oleh Penyidik. Saat itu ia masih berstatus sebagai saksi. Sementara, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/5) kemarin.
Heru Wahyudi diketahui masih aktif selaku Ketua DPRD Bengkalis. Saat terjadinya perkara ini, Heru sebagai anggota DPRD Bengkalis. Total saksi yang telah menjalani pemeriksaan mencapai 30 an orang.
"Saksi lain sudah kita periksa semuanya. Ada sekitar 30 an saksi," lanjut Guntur.
Heru diduga secara bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya menyebabkan kerugian negara Rp31 miliar lebih. Sementara untuk kerugian yang diakibatkan olehnya secara sendiri diduga mencapai Rp315 Juta.
Penetapan Heru sebagai tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses penyelidikan, dan penyidikan, serta telah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Pasca dilakukannya gelar perkara tersebutlah, Heru akhirnya ditetapkan sebagai pesakitan.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Hibah sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.
Dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Sementara, tersangka yang telah divonis bersalah dalam kasus ini, yakni mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
Selain Jamal, juga terdapat empat orang legislator Bengkalis yang sedang menjalani proses persidangan. Keempat terdakwa tersebut adalah, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Mereka merupakan anggota DPRD Bengkalis Tahun 2009-2014. Keempatnya baru saja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain tersangka yang telah disidang, juga terdapat dua tersangka yang masih menunggu pelimpahan berkas. Keduanya yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, dan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.***