PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jajaran Polres Bengkalis menggagalkan aksi penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak jenis premium, di sebuah koperasi di Desa Pambang, Kecamatan Bantan Kamis (5/5). Selain itu, dua orang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (6/5) malam. Dikatakan Guntur, barang bukti yang disita petugas berupa 3.200 liter premium.
“Seluruh barang bukti berupua 3.200 liter premium itu disimpan dalam 16 drum," ungkap Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyebutkan dua pelaku turut diamankan tersebut tertangkap tangan tengah melansir BBM dari mobil tanki bernomor polisi BM 8168 TK ke belasan drum.
"Dua orang yang diamankan dari pengungkapan tersebut masing-masing berinisial An (30) dan BS (40)," lanjut Guntur.
Dijelaskan Guntur, bahwa pengungkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi akan masuknya satu unit mobil tanki BM 8168 TK yang membawa BBM tanpa kelengkapan dokumen.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat di lapangan, benar saja petugas menangkap tangan truk tersebut sedang melansir BBM jenis premium tidak pada tempatnya.
"Seharusnya BBM itu di bawa ke APMS (Agen Premium Minyak dan Solar,red) setempat, tapi justru digelapkan ke sebuah koperasi tersebut," terang mantan Kapolres Pelalawan tersebut.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, AKP Sani, mengatakan dari penyelidikan diketahui bahwa koperasi itu diduga tidak memiliki izin yang seharusnya. Selain itu, diketahui juga bahwa ribuan liter BBM yang masuk ke Pulau Bengkalis itu berasal dari Kota Dumai.
Untuk sementara, kedua pelaku berikut barang bukti mobil tangki dan 3.200 liter premium diamankan ke Mapolres Bengkalis gun penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Selanjutnya dari pengungkapan ini kita menetapkan dua orang sebagai buronan yakni penanggung jawab APMS serta pemilik koperasi tersebut," pungkas Sani. (dod)