PEKANBARU (riaumandiri.co)- Terkait pengembangan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Bripka Rk, saat melaksanakan tugas patroli laut di perbatasan Indonesia-Malaysia, hingga kini bagian Pengamanan Internal (Paminal). Polda Riau melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Bripka Rk diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada pekan lalu lantaran masuk ke dalam wilayah perairan negara tersebut tanpa dilengkapi dokumen pelayaran dan dokumen kepemilikan senjata api.
Selanjutnya, kepolisian mulai melakukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rk saat menjalankan tugasnya. Proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan di Mapolda Riau pada, Senin (3/4) pagi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (3/5) siang, membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Bripka Rk, saat melaksanakan tugas patroli laut di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Pemeriksaan terhadap saksi yakni empat orang personil Polair Polda Riau, termasuk kapten (kapal) nya sudah kita lakukan tadi," katanya.
Diterangkan Kabid, bahwa proses pemeriksaan dilakukan guna menggali lebih lanjut mengenai kegiatan patroli yang dilakukan saat itu. Arah patroli, dan tujuan juga dicari tahu, termasuk penyebab kapal sampai memasuki wilayah perairan Malaysia.
"Pemeriksaan saksi untuk mencari tahu mengapa sampai masuk ke perairan Malaysia dan kenapa bisa," terang AKBP Guntur.
Sementara, terkait upaya hukum yang ditempuh oleh Polri sebagai institusi untuk melepaskan anggotanya di Malaysia, Guntur menjelaskan jika saat ini proses masih menunggu dari Malaysia. Di sana pihak perwakilan Polri telah berkoordinasi dan melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap Rk.
"Di sana masih kita sudah lakukan koordinasi dan di sana ada LO (Liaison Officer) kita (Polri) untuk mendampingi Rk," terangnya.(nom)