PT ATS Bongkar Minyak di Luar Gudang Resmi

Rabu, 04 Mei 2016 - 08:45 WIB
Kapal Minyak milik PT ATS hendak bongkar di lokasi lain, akhirnya diamankan oleh Polres Kepulauan Meranti.

SELATPANJANG (riaumandiri.co)-PT ATS dinilai melakukan pembongkaran minyak bersubsidi pada tempat yang tidak resmi. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti. H Syamsuar Ramli, berjanji akan menindak tegas jika terbukti.

Dikatakannya, Agen Pengecer Minyak Subsidi (APMS) perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi BBM subsidi akan ditindak tegas. "Distribusi dan tata kelola BBM subsidi memiliki aturan ketat, sehingga jika ada pihak-pihak yang sengaja melakukan penyimpangan maka akan ada konsekwensi hukum, bahkan bisa berujung ke pencabutan izin,” ungkapnya.

Syamsuar kepada Haluan Riau, Selasa sore kemarin, mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan PT ATS yang melayani distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Rangsang. Diungkapkannya, Sejak Senin sore, pihaknya telah mendapat informasi bahwa perusahaan yang berpusat di Dumai itu akan mengadakan pembongkaran BBM di luar gudang yang semestinya. Minyak itu akan dibongkar di Desa Teluk Samak di wilayah kecamatan yang sama.

Mendapat informasi tersebut, Kadisperindag langsung menugaskan anggotanya untuk menyaksikan pemindahan pembongkaran tersebut. Ternyata apa yang diinfokan masyarakat benar adanya, setelah petugas dari Disperindag menemukan pergudangan dengan peralatan bejana minyak berupa drum dan tanki.

Diungkapkan Syam, panggilan akrab Kadis itu, ada kesan pemindahan itu tergesa-gesa.  Sebenarnya bisa saja dilakukan pemindahan pembongkaran, tapi harus memenuhi berbagai ketentuan yang digariskan Pertamina.

Nyatanya dari hasil pantauan anggotanya di Desa Teluk Samak, mulai dari dermaga pelabuhan dan gudang serta peralatan yang ditentukan Pertamina dalam ketentuan pembangunan APMS sangat jauh dari ketentuan. Sehingga pemindahan tersebut belum dibenarkan.

Satu hal yang paling fatal tambah Syam, yakni sesuai surat pengantar pengiriman minyak tersebut, dijelaskan minyak seyogianya dibongkar di Jl. Kilang Padi Tanjung Samak.  Ternyata hendak dibongkar di lokasi baru yakni Desa Teluk Samak, sekira berjarak 5 Km dari gudang lama. “Ini pelanggaran serius, dan hal ini akan kami laporkan ke Pertamina Medan,” tegas Syamsuar didampingi Fajar.

Permasalahan ini juga telah ditangani langsung oleh pihak Polres Kepulauan Meranti. Dimana kapal yang membawa minyak tersebut saat berita ini dikirim ke redaksi masih merapat di pelabuhan gudang lama. Dan ternyata kapal itu juga tidak didukung oleh berbagai kelengkapan sebagaimana mestinya.***

Editor:

Terkini

Terpopuler