TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Kepolisian sektor Kuansing menangkan praperadilan perkara Penambangan Emas Tanpa Izin di Pengadilan Negeri Rengat, kabupaten Indragiri Hulu.
Dimana dari pembritaan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya RK dan Fi, Dodi Fernando mengirimkan surat ke Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) dan menembuskannya ke Kapolda Riau serta Irwasda Polda Riau serta Kasi Pidum Kejari Taluk Kuantan.
Isi surat tersebut berkenaan dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing dalam perkara dugaan jual beli emas dari tambang ilegal dengan tersangka Rk dan Fi.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin yang disampaikan, namun dalam perihalnya disampaikan agar penyidik tidak melakukan penekanan atau pemaksaan terhadap tersangka dan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan yang aturan berlaku.
"Putusannya sudah inkrah, Polres Kuansing menang dalam praperadilan ini,"ujar Humas PN Rengat Wiwin Sulistya dihubungi, Selasa (3/5).
Dikatakan Wiwin, memang ada dua perkara praperadilan terhadap Polrees Kuansing yang didaftarkan sebelumnya, dan satu masih menunggu proses putusan.
Pertama kasus PETI yang sudah dimenangkan Polres. Dan kasus kedua juga Polres Kuansing di praperadilan oleh kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan yang ditangani Polres Kuansing.
"Untuk praperadilan Polres Kuansing atas kasus dugaan pembunuhan Selasa depan di PN Rengat putusannya, ini menyangkut masalah penangkapan yang dilakukan,"ujar Wiwin. (rob)