Jonan Deadline 3 Bulan untuk Maskapai Bersihkan Calo

Jumat, 06 Februari 2015 - 09:09 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

JAKARTA (HR)-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tenggang waktu selama tiga bulan untuk para maskapai berbenah soal pencaloan yang terjadi di setiap loket penjualan tiket di Bandara.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, dirinya siap mencabut izin loket penjualan tiket maskapai jikalau memang terbukti tetap ada praktik percaloannya.

"Enggak apa-apa saya perpanjang sampai tiga bulan, kalau masih ada praktik percaloan, saya tutup. Tetapi kalau tidak ada ya jalan, kalau tetap begitu ya manajemen airport itu yang diubah," kata Jonan saat berbincang dengan wartawan di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).

Jonan menjelaskan, pencabutan ijin ini hanya berlaku kepada salah satu loket penjualan tiket salah satu maskapai yang memang terbukti masih ada calonya. Sedangkan yang tidak dirinya mempersilahkan loket tersebut tetap beroperasi.

"Tutup itu enggak semua, misalnya di airline A ya kita tutup yang A," tambahnya.

Dirinya juga berkeyakinan, bahwa bersih-bersih loket tiket dari calo ini optimistis berhasil dilaksanakan. Pasalnya, dirinya sudah memiliki pengalaman saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Saya kira semua yang terlibat itu tidak tertib. Menurunkan penumpang dari atap kereta saja bisa kan?" ucapnya.

Di samping itu, Jonan juga mengatakan, banyak bandara besar yang dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih belum memiliki pelayanan yang baik.

Hal tersebut diungkapkannya juga seusai membahas penawaran sekira 10 bandara kepada pihak swasta. Menurut dia, sejatinya bandara sebesar 51 persen sahamnya harus dimiliki oleh negara.

"Badan usaha juga harus yang berpengalaman, tetapi kan yang berpengalaman AP I dan AP II, tapi kan masih banyak yang tidak becus bandaranya," kata Jonan.
Jonan menuturkan, dirinya pun tidak segan untuk mencabut izin pengelolaan suatu operator bandara jikalau terbukti tidak elok dalam mengelolanya.

"Konsekuensinya ada (cabut izin), kenapa enggak," tambahnya.

Dirinya menyebutkan, bandara yang ditawarkan oleh pemerintah ini sebagian besar sahamnya masih dimiliki pemerintah. Bahkan, pengelolaan bandara tersebut bisa dilakukan dengan bagi hasil dengan pemerintah.

"Di kita dulu, tetapi kalau kelola aset negara harus bagi hasil dengan kita," tukas dia.(okz/ara)

Editor:

Terkini

Terpopuler