Simalungun (riaumandiri.co)- Legislator Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Nagori (Desa) melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Jumat (29/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba didampingi Wakil Ketua, Timbul Jaya Sibarani, dan Saut Pao Sinaga. Bupati Simalungun diwakili Sekretaris Daerah, Gidion Purba, staf ahli bupati, pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Simalungun.
Tujuh fraksi menyatakan menerima Ranperda menjadi perda dengan usulan supaya disosialisasikan ke masyarakat dan menerbitkan Peraturan Bupati untuk menyempurnakan hal yang belum diatur dengan mengacu pada perundang-undangan dan peraturan.
Johalim mengimbau kepada jajaran Eksekutif agar benar-benar memperhatikan serta menindak lanjuti hal-hal yang telah disampaikan Dewan, baik hasil pembahasan panitia khusus, utamanya pendapat dari masing-masing fraksi yang disampaikan.
Gidion menyampaikan terima kasih kepada DPRD Simalungun yang telah memberikan perhatian, pikiran dan tenaga sehingga pembahasan Ranperda tentang Nagori dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pembahasan juga mem berikan saran atau catatan strategis tentang penyelenggaraan pemerintahan nagori dan pelaksanaan pemilihan pengulu secara serantak.
"Usulan akan menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagori yang maju dan mandiri," kata Gidion.(ant/ivi)