Siman Bobok Sudah Lama Menjadi Pengepul

Sabtu, 30 April 2016 - 08:32 WIB
Polda Riau tangkap tiga penjual organ tubuh satwa dilindungi.

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana satwa liar dilindungi. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa organ satwa.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat petang. Dikatakan Guntur, keduanya diamankan di Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (29/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Telah diamankan dua tersangka, yakni He dan An," ungkap Guntur.Sementara, yang menjadi barang bukti, yakni satu lembar kulit harimau, satu kardus kulit ular, dan satu karung tulang beruang. Serta satu tulang harimau.

"Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawanya ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan," tukas Guntur.

Para tesangka ini diduga telah lama menjadi pengepul organ satwa liar dilindungi. Mulai dari labi-labi hingga organ Harimau Sumatera menjadi dagangannya.

Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka juga turut disertakan lembaga anti perdagangan satwa liar, Wildlife Crime Team (WCT) Sumatera.

Kepada Haluan Riau, Koordinator WCT, Soemantri Abeng mengukapkan jika salah seorang tersangka dikenal sudah lama menjalankan aktivitas sebagai pengumpul organ satwa liar.

"Satu di antaranya dikenal dengan sebutan Siman Bobok. Dia sudah diketahui oleh para pemburu sebagai pengepul antar provinsi. Punya koneksi di Jambi, Sumbar (Sumatera Barat,red). Tidak heran kalau teman-teman di Jambi sudah kenal namanya. Sudah tahunan," ungkap Soemantri melalui sambungan telepon.

Selain barang bukti disebut di atas, Soemantri juga mengatakan kalau Polisi juga menyita organ satwa berupa kepala burung diduga burung Rangkong.

"Kulit harimau itu termasuk juga ada tulang benulangnya," lanjutnya. Lebih lanjut, Soemantri mengatakan kalau tidak menutup kemungkinan Harimau Sumatera yang menjadi buruan yang dibeli Siman Bolok dari para pemburu, berasal dari hutan suaka marga satwa, Bukit Rimbang Baling.

"Dan tidak dipungkiri menerima satwa dari rimbang baling. Menampung dan memperjualbelikan satwa," pungkasnya.
Sementara, terkait nilai jual di pasaran, diketahui jika kulit harimau dapat dihargai sampai lebih dari Rp50 juta. Hal ini diketahui oleh Soemantri berdasarkan penelusuran WCT.

"Yang jelas sudah beberapa kali melakukan. Yang jelas itu di atas Rp50 juta ke atas. Itu tergantung ukuran," tutupnya.***

Editor:

Terkini

Terpopuler