PEKANBARU (riaumandiri.co)-Diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga Dayun, Kabupaten Siak, PT Duta Swakarya Indah digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/4).
Selain itu, Menteri Kehutanan jadi turut tergugat I, Pemprov Riau, Pemkab Siak turut sebagai tergugat II dan BPN Siak sebagai turut tergugat III.
"Kita sudah melayangkan gugatan ke PN Pekanbaru dengan register nomor perkara 105/pdt/G/2016/PN Pbr dengan nilai ganti rugi Rp1 triliun," ujar kuasa hukum masyarakat Dayun, M Syukur Mandar, SH MH kepada Haluan Riau, usai mendaftarkan gugatannya ke PN Pekanbaru.
M Syukur menyebutkan perkara ini berawal dari sengketa tanah perkebunan seluas 1.200 hektare yang terletak di desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
PT DSI mengklaim tanah yang dimiliki warga atas nama Jimmy dan kawan-kawan masuk dalam wilayah PT DSI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di kelompok hutan Sungai Mempura dan Sungai Polong.
"Kemudian, PT DSI mendapatkan ijin lokasi dari Bupati Siak berdasarkan SK Bupati Siak nomor 284/H.K/KPTS/2006 pada 8 Desember 2006. Hanya saja, hingga sekarang PT DSI belum memiliki HGU. Logikanya, PT DSI mana mungkin bisa menguasai lahan sementara HGU nya belum diterbitkan," ujar Syukur Mandar.
Disamping itu, kata M Syukur, Keputusan Menhut itu memiliki prinsip pengaturan hal objek putusan yaitu kategori lahan sehingga tidak serta merta putusan itu menjadi dasar oleh Pemkab Siak, termasuk PT DSI untuk menguasai dan memiliki lahan masyarakat.
"Mana mungkin masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah bisa kehilangan tanahnya. Keputusan Menhut tersebut jelas tidak memperbolehkan PT DSI menguasai lahan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat.
Namun, kejanggalannya yang terjadi PT DSI sudah berupaya mengusai tanah yang sudah ada sertifikatnya itu," kata M Syukur.
M Syukur menyebutkan sebelum gugatan dilayangkan ada sengketa antara PT DSI dengan PT Karya Dayun yang merupakan naungan dari Jimmy dan kawan-kawan yang total 23 orang.
Sengketa itu sempat dimenangkan PT DSI di PN Siak, PT Riau, namun di MA keputusannya NO atau tidak ada pemenang. Namun, secara tiba-tiba muncul PK yang memenangkan PT DSI.
"Keputusan PK tersebut mengandung kejanggalan dalam hal pembuktian dan putusan yang didalam hal ini menggunakan bukti yang sudah digunakan dalam persidangan PN Siak sebagai bukti PK dan menyebutkan sebagai Novum. Putusan pada tingkat kasasi juga NO," jelasnya.
Karena ada kejanggalan ini, M Syukur menyebutkan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Pengawas Internal Mahkamah Agung atas tindakan hakim pada tingkat PN dan PT serta tingkat PK. Disamping itu, pihaknya juga akan menyurati KPK untuk ikut menyelidiki kasus tersebut.***
Di tempat terpisah, Sekertaris Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan menyebutkan polemik dengan PT DSI sudah sangat merugikan masyarakat.
Apalagi PT DSI menjadikan izin dari Pemda sebagai tameng untuk menguasai lahan masyarakat
"Kita sebenarnya menjaga investasi di Siak, namun jangan menyusahkan masyarakat.
Untuk itulah pihak perusahaan harus bijak dan sama-sama diuntungkan," ungkapnya.
Dikatakannya, apabila lahan tersebut tersebut sudah dimiliki oleh masyarakat dan sudah adanya surat legalitas yang jelas. Maka perusahaan harus menganti rugi.
"Saya ragu dengan PT DSI, apakah perusahaan Bonafit. Sampai saat ini saja DSI belum memiliki HGU dan hanya ada izin lokasi tahun 2006, sebenarnya dia wajib mengajukan untuk pengajuan HGU namun tidak kunjung juga didapat karena masih banyak sengketa," jelasnya.***