PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Nurgianto, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan peraturan desa, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang.
Hal tersebut dipastikan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan tersangka Nurgianto dan barang bukti, atau tahap II, dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, Rabu (27/4).
"Sudah tahap II. Tersangka inisial Nur (Nurgianto,red) dilakukan penahanan," sebut Agung Irawan selaku Jaksa Peneliti dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bangkinang tersebut, mengatakan kalau Nurgianto ditahan di Lapas Bangkinang untuk 20 hari ke depan. Sementara alasan penahanannya, agar mempermudah Jaksa meng hadirkan terdakwa di persidangan.
"Kita khawatir saja, yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Yang nantinya akan mengganggu proses persidangan," tegas Agung Irawan.
Berikutnya, pihak kejaksaan akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, untuk proses penuntutan.
Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar menetapkan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Nurgianto sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Peraturan Desa, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Bangkinang, Kamis (10/3) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, kasus yang yang menjerat Nurgianto ini bermula pada pada Jumat, 2 Oktober tahun lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.
Saat pelapor, yakni Amanullah, diberitahu oleh saksi Martias bahwa Wahyu Hadianto diperiksa Sat Reskrim Pol res Kampar terkait pengaduan Nurgianto masalah penggelapan lahan dan pungutan hasil tanaman kelapa sawit di lahan APL Desa Indra Sakti berdasarkan Perdes tentang APL Desa Kecamatan Tapung Indra Sakti, yang ditetapkan pada 23 Maret 2006 yang ditandatangani oleh Kades Indra Sakti atas nama Daswandi. (dod)
Kemudian pelapor dan penggarap meminta Perdes tentang penggarapan lahan APL di Desa Indra Sakti Kec Tapung kepada Cahyudi yang merupakan mantan Sekdes Indra Sakti. Setelah Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar mendalami ternyata isi dari Perdes yang menjadi dasar laporan dari Nurgianto diduga dipalsukan karena tidak sama dengan Perdes yang didapat dari Cahyudi.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, pelapor Amanullah melalui Kuasa Hukumnya mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Kampar dan pihak kejaksaan. Dengan tuntasnya proses penyidikan hingga ditahannya Nurgianto, membuktikan rasa keadilan itu masih ada.
"Kami mengapresiasi penyidik Polres kampar dan kejaksaan. Dengan dilakukan tahap II dan penahanan tersangka Nurgianto ini menunjukkan bahwa masih banyak penegak hukum andal di Kampar," sebut Ketua Tim Kuasa Hukum, Andi Nofrianto, yang didampingi Rozi Fahrudin, dan Ray Hartawan Tampubolon.(dod)