PADANG (riaumandiri.co)-Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, menyebut warga miskin belum mendapat bantuan hukum meskipun Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sudah disahkan. Kurangnya sosialisasi merupakan faktor utama permasalahan ini.
"Belum siapnya regulasi yang jelas pada Bagian Hukum Pemko Padang menjadi kendala. Untuk itu, tahun 2016 regulasinya disiapkan secara maksimal," kata Wahyu Iramana Putra pada reses masa sidang I di Aula MAN 2 Padang, Selasa (26/4).
Disebutkan Wahyu, ke depan sebelum mendapat bantuan hukum, warga miskin harus melapor ke Bagian Hukum Pemko Padang. Setelah itu, bagian hukum yang akan menindaklanjutinya dan memberikan bantuan hukum melalui advokad atau pengacara.
Pada tahun 2015, Pemko Padang menganggarkan Rp400 juta untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Reses yang dilakukan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya dengan memberikan penyuluhan kesadaran hukum kepada masyarakat, terutama generasi muda.
Dikatakan, saat ini Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga sangat perlu mengantisipasinya. Sebab kalangan generasi muda yang sangat rentan terkena narkoba tersebut.
Pada kesempatan itu, politisi Partai Golkar ini menyebut Perda Pelayanan Publik sehingga ada standarisasi pelayanan publik.
Masyarakat bisa menuntut pelayanan publik yang lebih baik terhadap Aparatur Sipil Negera (ASN). Apalagi terhadap pelayanan di kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan Pemko Padang.
Sebelum menutup pem bicaraan, Wahyu berusaha membantu penganggaran bagi kegiatan majelis taklim se-Kota Padang di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. (goc/aag)