PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail mengaku tak mengubah keterangan yang diberikannya kepada penyidik Komisi Pemberantaan Korupsi, dalam kasus dugaan suap APBD Riau. Menurutnya, apa yang ia sampaikan sama halnya dengan apa yang telah disampaikannya ketika menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Komentar senada juga diungkapkan sejumlah saksi lain, yang juga ikut dimintai keterangan.
Keterangan Hal itu dilontarkannya, usai menjalani pemeriksaan di Kompleks Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, Selasa (26/4). Tidak hanya Zaini Ismail, sembilan orang saksi lainnya yang berasal dari kalangan pejabat dan mantan pejabat Pemprov Riau, juga ikut dimintai keterangannya.
Pemeriksaan kali ini dilakukan guna melengkapi berkas terhadap Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau yang baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan APBD Riau Tahun 2015.
Selain Zaini Ismail, mereka yang dimintai keterangan kali ini adalah sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi uang yang dikumpulkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya mantan Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Said Saqlul Amri, serta Syahril Abu Bakar selaku Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi Riau. Mereka diperiksa lima orang penyidik dari lembaga antirasuah tersebut.
Dari pantauan di SPN Pekanbaru, pemeriksaan sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Sekitar pukul 09.55 WIB, tampak Said Saqlul Amri dan Wan Amir Firdaus keluar ruang pemeriksaan. Kepada awak media, keduanya memilih tidak banyak berkomentar. Wan Amir justru mengatakan jika dirinya tidak menjalani proses pemeriksaan. "Tidak ada (pemeriksaan,red). Saya datang aja. Ndak ada (pemeriksaan,red)," tegas Wan Amir Firdaus.
Berbeda dengan Wan Amir Firdaus, Said Saqlul justru tampak ceria usai menjalani pemeriksaan. "Foto-foto," kelakarnya kepada wartawan.
"Ada tiga orang di dalam tadi. Masih ada Pak Zaini (Ismail,red)," sebutnya seraya memasuki merek Honda CRV dengan nomor polisi BM 1011 NC, bersama Wan Amir Firdaus.
Tak Berubah
Sementara itu, HM Zaini Ismail usai merampungkan pemeriksaan sekitar pukul pukul 10.36 WIB. Ia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk Johar Firdaus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini bersama dengan Suparman.
"Kita sudah kasih keterangan kepada penyidik terkait pembahasan RAPBD. Tanya saja ke penyidik. Tadi ada tiga atau empat pertanyaan," jawab Zaini singkat.
Zaini juga mengaku tidak mengubah keterangannya sebelumnya, kala diperiksa untuk melengkapi tersangka Ahmad Kirjuhari yang sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Tidak ada perubahan. Masih yang itu juga," tegas Zaini.
Saat ditanya mengenai jumlah uang yang diduga dikumpulkan untuk menyuap, Zaini juga mengaku tidak mengubah keterangannya.
"Masih sama. Itu juga. Tidak ada yang diubah," lanjutnya.
Sebuah pemandangan menarik terlihat saat Zaini Ismail sempat salah menuju lokasi parkir kendaraan yang ditumpanginya. Setelah berjalan terlalu jauh, ia baru sadar jika salah arah, dan kembali ke lokasi parkir tempat kendaraan yang ditumpanginya.
Selanjutnya, Ayub Khan selaku mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, keluar paling terakhir. Ia mengaku proses pemeriksaannya terkait dengan aset kendaraan bermotor berupa mobil yang juga dikaitkan dengan dugaan suap dalam perkara ini.
"Sama saja tidak ada yang berubah. Tadi soal kendaraan dinas, pertanyaannya," jelas pria yang saat ini menjabat Kepala Biro Administrasi Kemasyarakatan Setdaprov Riau tersebut.
Sedangkan, Syahril Abu Bakar tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.50 WIB. Ketua PMI Riau tersebut juga mengaku tidak ada hal baru dalam pemeriksaan tersebut.
Dikatakannnya, jika dalam perkara ini aliran dana yang berasal darinya hanya sampai kepada Annas Maamun saja.
"Sama seperti lalu. Tidak ada yang berubah. Saya tidak ada hubungan dengan mereka, saya sampai Pak Annas saja (meminjamkan uang,red)," terangnya.
Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, kala itu Annas Maamun memang pernah meminjam sejumlah uang kepada Syahril Abu Bakar. Hal ini juga terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari, yang kini telah telah dijatuhi hukuman.
Selain mantan pejabat dari kalangan eksekutif tersebut, Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PNS lainnya, antara lain, Suwarno, Burhanudin, Amirudin, dan Iqbal Ansuri. Nama terakhir merupakan staf Komisi C DPRD Riau kala itu.
Saksi Suwarno merupakan orang yang diperintahkan Anas Maamun untuk mengantarkan uang kepada terpidana, Ahmad Kirjauhari di Gedung DPRD Riau. Ia membawa uang tersebut ditemani oleh Burhanudin. Ini terungkap dalam persidangan kala itu.
"Tidak ada yang baru. Masih itu juga, jumlah uang. Keterangannya sama," sebut Suwarno seraya meninggalkan lokasi pemeriksaan dengan menggunakan sepeda motor.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, menyebutkan para pihak yang menjalani pemeriksaan kemarin, merupakan saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
"Seluruhnya untuk tersangka JOH (Johar Firdaus,red)" Yuyuk Andrianti kepada Haluan Riau.
Sejauh ini Penyidik KPK masih fokus melengkapi berkas kedua tersangka yang baru ditetapkan, yakni Johar Firdaus dan koleganya di DPRD Riau periode 2009-2014, Suparman yang baru saja dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu.
"Kita masih fokus untuk kedua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," sebut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menambahkan.
Sementara itu, salah seorang Penyidik KPK yang berhasil dikonfirmasi Haluan Riau di SPN Pekanbaru mengungkapkan jika pemeriksaan pada hari Rabu (27/4), masih akan dilanjutkan dari pihak eksekutif. "Besok (hari ini,red) sepuluh saksi. Masih dari eksekutif," pungkasnya. (dod)