BENGKALIS (riaumandiri.co)-Sebanyak 60 orang karyawan PT Bumi Laksamana Jaya yang terkena pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 1 Agustus 2015 lalu, meminta agar hak-hak mereka segera dibayarkan oleh perusahaan.
“Sejauh ini belum ada kepastian kapan hak-hak kami akan dibayarkan.
Kami mengharapkan ada titik terang dari jajaran manajemen untuk segera membayarkan pesangon kami,” ujar Koordinator Karyawan PT BLJ yang terkena PHK, Muhadi kepada wartawan, Selasa (26/4).
Dipaparkan Muhadi, sejak SK pemberhentian sampai sekarang, perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayarkan pesangon. Padahal di dalam SK itu jelas disebutkan, bahwa karyawan yang di-PHK akan menerima pesangon sesuai dengan masa kerja dan ketentuan perusahaan. Bahkan berapa besaran yang diterima masing-masing karyawan, juga terlampir dalam SK tersebut.
Menurut Mahadi, Direktur PT BLJ (Rahman, red) pernah berjanji bahwa pesangon karyawan akan dibayarkan pada akhir Desember 2015. Namun karena anggarannya tidak masuk dalam APBD Perubahan 2015, maka menunggu APBD 2016.
“Sekarang anggarannya sudah ada di APBD 2016, tapi sejauh ini belum ada titik terang kapan hak kami akan dibayarkan. Sudah terlalu lama kami menunggu, kami sangat butuh uang tersebut untuk menghidupi anak dan isteri mengingat kami tidak bekerja lagi,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai di situ, Mahadi dan kawan-kawan juga mengaku kecewa dan merasa dilecehkan pada pertemuan yang digelar di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (26/4) sore. Dimana hanya dihadiri Asisten Administrasi Umum, Kabag Ekonomi, perwakilan Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja dan 2 orang karyawan PTBLJ. Sementara direktur dan jajaran komisaris tidak hadir.
“Pertemuan kemarin tidak menghasilkan apa-apa, hanya bincang-bincang dan kami pulang dengan harapan hampa karena direktur dan komisaris tidak hadir. Kemarin Pak Asisten hanya berjanji akan menyampaikannya kepada Bupati,” ujar Mahadi.(man)