PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Edwin Supradana mengatakan, kasus menumpuknya sampah yang terjadi waktu lalu di beberapa ruas jalan di Pekanbaru tidak akan terjadi lagi. Pasalnya antara DKP dan PT Multi Inti Guna (MIG), sudah komitmen untuk mempercepat pencairan dana operasional pengangkutan sampah tiap bulannya.
"Kemarin itu lambat karena kita harus memverifikasi lembaran print out pengangkutan sampah untuk empat bulan, bisa dibayangkan untuk satu bulannya ada 3.600 lembar. Jumlah itulah yang harus dicek satu persatu dengan kurun waktu selama dua minggu, jadi wajar saja lambat kan, itulah kejadiannya. Tapi kalau proses pencairan dana cepat, tentu para buruh pengangkut sampah PT MIG bisa cepat juga menerima honor dari hasil kerjaannya," kata Kadis DKP.
Edwin menekankan, pihaknya memang harus ekstra hati- hati dalam mencairkan dana kerjasama pengangkutan sampah, menghindari terjadinya kesalahan bayar. Untuk itu, sebelum dana dicairkan perlu dilakukan verifikasi oleh
DKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah diketahui tak ada masalah, baru dilanjutkan permintaan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Pekan depan diperkirakan untuk pancairan dana Maret sudah dapat diajukan permintaan ke BPKAD, sekarang sudah dalam tahap verifikasi oleh pihak BPKP," kata Edwin.
Sementara itu, Asisten Operasional Manager PT.MIG, Wawan dikonfirmasi terkait permasalahan mengatakan sangat mengapresiasi komitmen yang telah dilakukan. Menurut Dia, karena proyek pengangkutan sampah di Pekanbaru perdana, tentu masih banyak menghadapi kendala, namun selagi masih ada itikad baik dari semua pihak dan tidak saling menyalahkan persoalan akan bisa diselesaikan segera.
" Dalam evaluasi yang kita lakukan bersama kemarin, semua pihak terkait saling introspeksi dan merekonsiliasi serta saling mendukung, artinya kedua belah pihak antara DKP dan PT.MIG saling support dan bersinergi. Sehingga semua yang dilakukan bisa sesuai kontrak kerja, karena ini untuk ketertiban dan kebersihan warga Kota Pekanbaru," kata Wawan.
Dengan adanya komitmen yang dilakukan, kata Wawan, PT.MIG sangat mengapresiasi hal itu, dengan demikian masing- masing pihak sudah bisa memahami hak dan kewajibannya. Bila DKP memahami kewajiban untuk membayar, tentu harus diiringi komitmen dari PT.MIG bagaimana agar sampah tak ada lagi di Kota Pekanbaru, khususnya di delapan kecamatan yang dikelola.
"Saat ini dua belah pihak sudah memahami hak dan kewajiban, artinya PT.MIG sudah memahami dengan kewajibannya dan juga punya hak yang harus dipenuhi. Begitu juga dengan DKP yang sudah memaklumi kewajiban mereka untuk membayar, tentu harus menerima hak pengangkutan sampah dan lainnya dari PT MIG," tandas Wawan.(her)