TEMBILAHAN (HR)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, mengatakan perubahan harga kelapa tidak bisa ditentukan, baik harga dasar kopra maupun harga kelapa bulat.
Kepala Disperindag Kabupaten Inhil Fahrolrozy, melalui Kabid Perdagangan Raja Teruna, mengatakan perubahan harga kelapa itu mengacu perusahaan kelapa yang ada di Inhil, dan beberapa perusahaan tersebut mengacu pada harga pasar dunia.
“Jadi perkembangan harga pasar dunialah yang menentukan turun-naiknya harga kelapa ini, pemerintah hanya memantau perkembangannya saja, dan pantaun harga ini dilakukan setiap bulan,” jelas Raja Teruna, Kamis (5/2).
Walaupun begitu, harga kelapa di Kabupaten Inhil tetap dilakukan pemantauan setiap bulannya. ”Kami tetap melakukan pantauan harga setiap bulannya, dan bagi perusahaan hanya melaporkan apabila terjadi perubahan harga saja,” terangnya.
Harga kelapa yang sudah diterima berdasarkan laporan perusahaan Pulau Sambu di Kecamatan Kateman, harga dasar kopra pada salai pinsan Rp3.800 sampai Rp4.300 per kilogram, kopra kering Rp6.900 sampai Rp 7.300 per kilogram. Sedangkan harga kelapa bulat ukuran A1 Rp1.900 per butir, A2 Rp1.700 per butir, A3 Rp1.050 per butir dan ukuran B2 Rp850 per butir.
“Acuan dari berbagai harga kelapa tersebut berlaku mulai tanggal 4 Februari 2015. Ini mengacu pada perusahaan Pulau Sambu Kateman, biasanya Pulau Sambu Kateman dengan Pulau Sambu Tanah Merah itu sama saja, karena mereka berdiri dalam satu grup,” ungkapnya. (mg4)