Pekanbaru (riaumandiri.co)-Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Riau, menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak, yang meminta agar Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia mengurus surat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Padahal FSPTI merupakan organisasi yang sudah tercatat keberadaannya masuk di dalam Konfederadi SPSI, dan tidak perlu lagi ada surat pengesahan dari Kemenkumham, sebagai azas legalitasnya.
"Bagi Disnaker Siak, janganlah aturan itu ditambah atau dikurangi. Akibatnya bisa fatal, kelompok serikat pekerja akan saling bentrok akibat kebijakan yang tidak benar dari Kadisnaker. Sudah jelas FSPTI ini pencatatannya masuk dalam SPSI, apalagi yang harus dipertanyakan.
SPSI Semua peraturannya sudah diserahkan kepada Disnaker, dan sesuai undang-undang yang berlaku. Lihat sekarang, akibatnya, dua kelompok sudah saling berhadapan," tegas Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung, Rabu (20/4).
Dijelaskan Nursal, saat ini dua kelompok serikat pekerja sudah saling klaim siapa yang benar di Kabupaten Siak. Ini menyebabkan kondisi mulai tidak kondusif. Jika Disnaker Siak mensahkan FSPTI maka tidak akan ada terjadi saling klaim siapa yang benar.
"Seharusnya Disnaker Siak harus menjaga stabilitas daerah agar tetap kondusif. Penegakan aturan harus dijalankan, harus konsisten dan konsekuen. Kalau tidak bisa terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap Nursal Tanjung.
Lebih jauh dikatakan Nursal, di Kabupaten Siak, SPSI bersama FSPTI telah mempunyai perjanjian kerja dengan PT Guna Agung Semesta (GAS) di Kandis. Namun belakangan ada gangguan dari organisasi serikat pekerja yang lain yang tidak sah, mengganggu keberadaan FSPTI yang menyebabkan ada aksi dari kedua belah pihak.
"Ini kan menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja yang sedang bekerja. Kami mengharapkan kepada aparat hukum dan Disnaker Siak, menertibkan gangguan yang terjadi di wilayah Siak," harap Nursal tanjung.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Riau, Rasyidin, menanggapi apa yang telah terjadi di Kabupaten Siak, bisa diselesaikan dengan baik. Bagi organisasi pekerja yang sah jika sudah melengkapi persyaratan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Bagi kita semua organisasi harus sesuai dengan peraturan saja, silahkan selesaikan dan lengkapi persyarata
n yang berlaku," ujar Rasyidin.
Disinggung mengenai FSPTSI Riau yang sudah tercatat di SPSI, dan adanya penolakan dari Disnaker Siak, menurut Rasyidin, tidak ada alasan bagi daerah untuk menolaknya. Jika persyaratan dari FSPTI lengkap dan memenuhi syarat harus disahkan.
"Tidak ada alasan penolakan selagi persyaratannya lengkap. Kalau memang masuk di SPSI lengkap berkasnya tidak ada alasan lain lagi menolaknya," jelas Rasyidin. (nur)