Bambang Prasongko Diperiksa Penyidik

Jumat, 22 April 2016 - 10:25 WIB
Bambang Prasongko Diperiksa Penyidik

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Prasongko, Kamis (21/4). Staf di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis siang. Dikatakan Mukhzan, pemeriksaan terhadap Bambang tersaebut terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan embarkasi haji Provinsi Riau dengan tersangka Nimron Varasian.


"Hari ini (kemarin, red), kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi BP (Bambang Prasongko,red), terkait kasus embarkasi dengan tersangka NV (Nimron Varasian, red)," ungkap Mukhzan.

Bambang yang diperiksa Jaksa DR Zulkifli, sebut Mukhzan, diperiksa selama sekitar 7 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dicecar sebanyak 35 pertanyaan.
"Dia (Bambang,red) diduga turut ke lapangan guna memantau lahan yang akan diperuntukkan untuk embarkasi haji," tukas Mukhzan.

Sebelumnya, dalam kasus ini Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPN. Yakni, Widodo selaku Kepala Seksi Pemetaan BPN Provinsi Riau, Mukafi selaku staf Pengukuran, dan Endri Diyanto selaku mantan Kepala BPN Pekanbaru. Juga terdapat nama Umar Fathoni selaku Kepala BPN Pekanbaru.

Seperti diketahui, tersangka Nimron Varasian dalam hal ini merupakan kuasa pemilik lahan yang menjualnya kepada Pemprov Riau. Runut kepemilikan tanah inilah yang hendak dikejar oleh Penyidik. Pasalnya, penjualan tersebut dikuasakan, bukan dijual secara langsung.

Penetapan Nimron Varasian sebagai tersangka telah dilakukan penyidik sejak awal Bulan Maret 2016 lalu. Penetapannya menyusul tersangka pertama yang telah ditetapkan sebelumnya, Muhammad Guntur selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinis Riau.

Dalam perkara ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Riau telah rampung menghitung audit kerugian negara, yakni mencapai Rp8,3 miliar.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.***

Editor:

Terkini

Terpopuler