Kejati Periksa Keabsahan Dokumen

Kamis, 21 April 2016 - 08:47 WIB
Kejati riau

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terus menggesa pemeriksaan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak di Selatpanjang.

Kejati Kabupaten Kepulauan Meranti. Salah satunya, penyidik mendalami keabsahan surat tanah atau sertifikat lahanyang dibebaskan Pemkab Meranti untuk pembangunan pelabuhan tersebut.

Informasi di Kejati Riau, untuk mendalami keabsalahan dokumen lahan, penyidik Kejati Riau memeriksa Js, yang merupakan pemilik lahan yang dibangun pelabuhan tersebut.


"Hari ini (kemarin,red), kita memeriksa saksi inisial JS (Jus Salatun,red). Dia merupakan pemilik lahan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu siang.

Jus Salatun menjadi saksi dalam kasus yang telah menyeret empat orang sebagai tersangka, yakni Zubiarsyah, Mohammad Habibi, Suwandi Idris, dan Abdul Arif. "Pemeriksaanya untuk melengkapi berkas keempat tersangka," lanjut Mukhzan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan jaksa DR Zulkifli tersebut, Jus Salatun dicecar sekitar 20 pertanyaan. "Pemeriksaannya terkait surat-surat (tanah). Kita ingin mengetahui status tanah yang dibebaskan tersebut, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," pungkas Mukhzan.

Seperti diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Mohammad Habibi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Penetapan keempatnya selaku tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu.
 
Masih dalam proses penyidikan dan pasca penetapan tersangka dalam kasus ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Seperti, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Hariadi, seorang pihak swasta, Edi Hartono, Alizar yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti. Selain itu ada juga saksi Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Begitu pula Sekdakab Meranti Iqaruddin, juga pernah dimintai keterangannya. Sedangkan Saksi lainnya adalah Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Ma'mun Muroj. Dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, keduanya adalah anggota panitia.

Selain itu, Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Meranti juga pernah diperiksa.

Sementara, nama Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa.

Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu. Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang diteken Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono.(Dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler