PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tiga pegawai Pemprov Riau, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap mahasiswa Universitas Riau, akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (20/4).Ketiganya adalah Karo Humas Setdaprov Riau Darusman beserta dua protokoler Gubri, Agus dan Piko Tampati.
Pemprov Terkait kasus itu, Pemprov Riau melalui Biro Hukum Setdaprov Riau akan mengajukan usulan permohonan mediasi. Terkait rencana itu, Polresta Pekanbaru tidak akan menghalangi. Namun selama belum ada kesepakatan, kasus tersebut akan tetap diproses.
Rencana pengajuan mediasi itu, disampaikan Karo Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan, melalui Kasubag Litigasi Biro Hukum, Yan Darmadi, Rabu kemarin.
"Kita memohonkan kepada penyidik selaku pihak tersangka akan meminta waktu dan memohon mediasi kepada kawan-kawan pelapor. Apakah melalui mekanisme pimpinan atau difasilitasi tokoh masyarakat, supaya sama-sama selesai akan dilakukan langkah-langkah tersebut," ujarnya.
Dikatakan, Biro Hukum memang dalam kapasitasnya memberikan pendampingan. Sementara bantuan hukum dilaksanakan melalui Korpri. Karena selaku anggota Korpri, bisa diberikan bantuan atas pidana umum melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
Jalan Terus Dari Mapolresta Pekanbaru, ketiga pegawai Pemprov Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, akhirnya menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu kemarin. Ketiganya datang dengan didampingi kuasa hukum mereka, Dr Fahmi SH, MH.
Ketiganya tampak mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Baru pada pukulk 16.20 WIB, keduanya tampak keluar menuju areal parkir.
Senada dengan Yan Darmadi, Fahmi mengatakan pihaknya tetap mengupayakan mediasi dengan pihak korban untuk membantu menyelesaikan perkara yang menjerat ketiga kliennya. Selain itu, ia juga mengaku kliennya sangat menghormati keputusan penyidik dan datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami menghormati keputusan penyidik dan pasti kooperatif. Kami juga masih upayakan mediasi dengan pihak korban supaya perkara ini bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Bimo Ariyanto menegaskan pihaknya mempersilahkan tersangka jika memang ingin melakukan mediasi dengan korban. Hanya saja, selama korban belum mencabut laporan dan belum ada kesepakatan dari mediasi tersebut, maka proses hukum ketiga tersangka tetap berlanjut.
"Kalo memang ada upaya mediasi dari mereka (tersangka) ya silakan saja. Yang jelas proses hukumnya saat ini tetap berlanjut," tuturnya.
Dari pantauan di Mapolresta, Piko dan Agus tampak pergi meninggalkan Mapolresta Pekanbaru menggunakan satu unit mobil Nissan X Trail warna hitam BM 1787 NS. Sedangkan Darusman sudah pergi lebih dulu secara diam-diam. (nur, rtc)