PEKANBARU (HR)-Temuan mengejutkan didapati Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hulu. Sejumlah apel merek Granny Smith dan Gala asal Amerika yang disita dalam sidak belum lama ini, dinyatakan positif terkontaminasi bakteri berbahaya. Apel-apel itu diamankan dalam sidak belum lama ini dari beberapa pasar di Kota Pasir Pengaraian.
Hasil itu berbeda dengan apel yang diamankan dalam sidak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Riau di Kota Pekanbaru, belum lama ini. Pasalnya, BBPOM menilai, tidak ada apel yang terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes yang ditakuti itu.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau tetap melarang peredaran dua jenis apel asal Amerika tersebut. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Bagi pihak yang ketahuan melanggar, akan diberikan sanksi hukum yang tegas.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rohul, Tengku Rafli Armien, Kamis (5/2), sesuai hasil penelitian di laboratorium atas sampel apel Granny Smith berwarna hijau dan apel Gala berwarna pink yang diambil dari pasar di Pasir Pengaraian, dinyatakan positif mengandung bakteri Listeria Monocytogene.
“Sesuai uji lab yang dilakukan tim di laboratorium di Pekanbaru, apel yang kita ambil di Pasir Pengaraian belum lama ini terindikasi mengandung bakteri. Namun untuk menariknya dari peredaran, kita masih menunggu keputusan dari Dinas Kesehatan," terangnya.
Dikatakan, hingga saat ini, sampel apel yang diambil dari sejumlah pasar di Pasir Pengaraian tersebut masih disimpan Diskoperindag Rohul.
Sementara pada Kamis (5/2) kemarin, pihaknya juga kembali menggelar sidak serupa ke Pasar Ujungbatu. "Tapi hasilnya belum kita bisa kita ekspos. Tim masih berada di lapangan," ujarnya.
Tetap Dilarang
Sementara itu, Kadisperindag Riau, Ramli Walid menegaskan, pemerintah tetap melarang peredaran dua jenis apel asal Amerika tersebut. Pihak distributor juga tetap dilarang kedua jenis apel tersebut. Meskipun BBPOM Riau menyatakan hasil uji laboratorium terhadap kedua jenis apel tersebut tidak mengandung bakteri berbahaya.
"Meski dinyatakan negatif oleh BBPOM, namun kita tidak serta merta dengan leluasa mengonsumsi apel tersebut, kita juga mengingatkan agar pedagang tidak menjual apel tersebut untuk kesehatan masyarakat," ujar Ramli.
Karena itu, pihaknya kembali mengimbau pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual dan tidak mengonsumsi dua jenis apel tersebut. Hal itu sesuai dengan Surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya No. SV.04.01.15.0302 tertanggal 23 Januari 2015 lalu.
“Intinya, baik apel jenis Royal Gala dan Granny Smith produksi Bidart Bros, untuk sementara ini masih tetap dilakukan pengamanan," tegasnya.
Ketika disinggung mengenai sanksi terhadap distributor atau pedagang masih menjual dua jenis apel tersebut, Ramli menjelaskan akan diberikan sanksi hukum. Selain itu, pihak yang menjual juga harus bertanggung jawab, jika nanti ditemukan ada masyarakat yang terjangkit penyakit akibat mengonsumsi apel tersebut.
"Ya sanksinya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau nanti ada kejadian akibat mengonsumsi apel itu, kita serahkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Masih Beredar
Di Kabupaten Indragiri Hulu, apel Granny Smith dan Gala diketahui masih beredar di pasaran.
Masyarakat juga masih banyak yang membelinya. Dalam sidak yang digelar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Inhu Kamis kemarin, sejumlah pedagang buah di Rengat Barat dan Rengat diketahui masih menjual apel terlarang itu.
Sidak kemarin dipimpin Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Ari Prasetyo. Begitu menemukan apel yang dilarang itu, tim langsung mengambil sampel buah untuk dilakukan penelitian.
Menurut pedagang, mereka membeli dari agen Pasar Buah di Pekanbaru.
"Kami ambil dari distributor dari Pekanbaru. Mereka merupakan penyalur dari Pasar Buah Pekanbaru dan selalu datang ke Inhu dengan menggunakan mobil boks. Mereka jual dengan harga Rp580 ribu per kotak dengan berat 20 kilo. Masyarakat juga masih banyak yang beli," ujar Sastra, salah seorang pedagang.
"Kalau tahu dilarang begini, seharusnya sudah dicegah sejak dari Pekanbaru. Kami di sini tidak tahu ada larangan," tambahnya.
Menurut Ari, pihaknya menduga penyalur sengaja melemparkan dagangan mereka yang tidak bisa lagi dijual di Ibukota Provinsi Riau tersebut. "Kita akan tegur, jika masih berulah, kita beri sanksi," ujarnya.
Sementara itu, untuk pengawasan di Inhu, Ari mengatakan Disperindag Inhu sudah mengirimkan surat kepada pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dan himbauan terhadap pedagang buah, agar tidak lagi menjual apel tersebut. (gus, nur, eka)