Aturan Kantong Plastik Berbayar Perlu Dievaluasi

Rabu, 20 April 2016 - 11:33 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Larangan penggunaan kantong plastik dengan menerapkan aturan plastik berbayar, sepertinya tidak memperlihatkan hasil. Pasalnya, setiap sampah yang dibuang jumlah limbah kantong plastik tetap paling banyak. Hal ini tentunya, perlu evaluasi ulang  sehingga bisa menjadi perhatian seluruh masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Provinsi Riau Wijatmoko Rah Trisno, Selasa (19/4) bahwa

Aturan
mewakili kalangan pengusaha pihaknya meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan plastik berbayar yang sudah berjalan saat ini
dengan dua rekomendasi, yaitu menaikkan harga kantong plastik atau mewajibkan penggunaan kantong kertas.
 
“Aturan kantong plastik berbayar Rp200 tidak berpengaruh bagi konsumen, bahkan tidak memberatkan. Oleh sebab itu, kita rasa perlu dua solusi kepada pemerintah sebagai bentuk dukungan kami terhadap kelestarian lingkungan hidup yang sehat dan  bebas sampah,” ujarnya.
 
Dijelaskannya, rekomendasi pertama yaitu menaikkan harga kantong plastik berbayar sehingga konsumen berpikir lebih jauh ketika akan mengambil kantong plastik  sebagai pembawa barang belanjaan. Serta Kedua yaitu mendorong pemerintah pusat untuk  merumuskan dan mengeluarkan regulasi tentang pewajiban penggunaan kantong kertas sebagai barang  pengganti kantong plastik.
 
Untuk rekomendasi kedua, pengusaha bisa mengambil momentum ini dengan menyiapkan produk kantong kertas yang ramah lingkungan atau dari bahan daur ulang sehingga dapat digunakanoleh ritel dan pedagang skala kecil sebagai pembawa barang belanjaan.
 
“Sebagai insentif bagi pengusaha yang mau mengembangkan kantong kertas ini, kami menyarankan pemerintah untuk memberikan keringanan yaitu bebas pajak selama tiga tahun pertama operasional produksinya,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang pegawai Alfamart Meyland kepada Haluan Riau, menuturkan bahwa hingga saat ini setiap konsumen yang berbelanja tidak pernah yang menolak membeli kantong plastik. "KIta selalu menawarkan apakah konsumen mau kantong plastik atau tidak, jika tidak kita juga tidak memaksa. Tapi sejauh ini semua konsumen menerima walaupun mereka harus mengeluarkan uang lebih,"tutur Meylan.
 
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru Masirba Sulaiman mengatakan, saat ini proses evaluasi teknis  pada penerapan aturan plastik berbayar di ritel modern dan supermarket masih berjalan.
 
“Saat ini kita masih melihat respon dan kita akan evaluasi selama tiga bulan tentang aturan plastik berbayar ini. Barulah kita buat kebijakan yang tertuang dalam  Peraturan walikota,” ujarnya.

Adapun aturan plastik berbayar di ritel modern senilai Rp200 per kantong dilaksanakan mulai 21 Februari 2016 berdasarkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor  71/Men-LHK-II/2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional
Bila hasil evaluasi itu menunjukkan jumlah penggunaannya tidak berkurang, pemko akan merekomendasikan agar aturan ini dihapus atau dibatalkan.
 
Ia juga berharap kepada pengusaha untuk melihat peluang dari aturan ini dengan membuat barang pengganti plastik seperti kantong kertas yang mudah digunakan dan lebih ramah lingkungan.(nie)

 

Editor:

Terkini

Terpopuler