JAKARTA (riaumandiri.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, Selasa (19/4). Pemeriksaan itu masih terkait dengan dugaan suap dalam pembahasan Ranperda Reklamasi Pantai di Jakarta Utara.
Ada beberapa isu yang mencuat dalam pemeriksaan kali ini. Yakni, informasi tentang adanya pertemuan pimpinan DPRD DKI Jakarta di rumahnya, akhir tahun 2015 lalu. Namun saat ditanya soal itu, Aguan memilih bungkam.
Ditanya.
Sikap serupa juga dilakukannya saat pemeriksaan pertama, belum lama ini.
Aguan selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, sekitar pukul 15.15 WIB. Pada pemeriksaan kedua ini, taipan di bidang properti itu diperiksa penyidik selama lima jam.
Sama seperti pemeriksaan pertama, Aguan hanya diam saat keluar dari ruang pemeriksaan. Pun ketika terus dicecar soal kebenaran pertemuan dengan pimpinan DPRD DKI yang digelar di rumahnya beberapa waktu yang lalu, Aguan terus bergeming.
KPK memang tengah mendalami soal pertemuan di rumah Aguan tersebut. Bos Agung Sedayu Group itu pernah menjamu para anggota DPRD DKI pada akhir 2015 lalu. Nama yang disebut hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.
Soal pertemuan itu sudah dibenarkan pihak M Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta, yang kini telah menjadi tersangka suap pembahasan Raperda Reklamasi. Lewat pengacaranya, Krisna Murthi yang menyebut kliennya sempat ditelepon oleh M Taufik untuk datang dalam pertemuan di rumah Aguan. Krisna menyebut M Sanusi diminta untuk menjelaskan tentang Ranperda tersebut.
Sayangnya, Taufik yang dikonfirmasi terkait pertemuan itu juga bungkam. Politisi Gerindra yang sudah diperiksa dua kali itu tak mau menjawab semua pertanyaan tentang pertemuan yang membahas raperda zonasi dan tata ruang reklamasi.
Ikut Pertemuan
Sementara itu, salah satu tersangka lainnya, Ariesman Widjaja yang juga bos PT Agung Podomoro Land mengakui ikut dalam pertemuan.
"Kalau yang saya dengar tadi itu pertemuan silaturahmi, artinya tidak pertemuan secara spesifik membahas raperda," kata pengacara Ariesman, Adardam Achyar.
Adardam menyebut, kliennya datang ke rumah Aguan saat para Pimpinan DPRD DKI itu tiba. Memang dalam pertemuan itu membahas banyak hal, salah satunya soal proses pembahasan Ranperda Reklamasi.
"Sebetulnya bukan mengundang, pertemuan itu kebetulan. Kalau tidak salah Pak Ariesman dari mana, kebetulan mampir ketemu dengan mereka, jadi bukan pertemuan yang diagendakan khusus membahas tentang Ranperda," jelas Adardam.
"Itu lebih pembicaraan normatif, Ariesman menanyakan kok pembahasan raperda tidak selesai-selesai? Karena sebagai pengusaha kan perlu payung hukumnya, kalau gak mereka gak kerja-kerja. Pembahasan hanya sekedar menanyakan Ranperda itu kok tidak kunjung disahkan," tegasnya.
Untuk diketahui PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang menggarap 5 pulau di proyek reklamasi. Lima pulau tersebut antara lain Pulau A (79 Ha), Pulau B (380 Ha), Pulau C (276 Ha), Pulau D (312 Ha), dan Pulau E (284 Ha). Bisa dibilang, Agung Sedayu mendapatkan hak reklamasi paling besar dibandingkan yang lainnya.
Sementara itu, KPK sudah memastikan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Siapa tersangkanya? Tentu publik tinggal menunggu pengumuman dari KPK.
Namun, sejak jauh hari KPK sudah memberi petunjuk soal siapa tersangka berikutnya, yakni yang disebut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sebagai 'big boss'. Saut memberikan sedikit penjelasan bahwa 'big boss' ini telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Lalu, penyidikan KPK juga membidik beberapa anggota DPRD DKI selain M Sanusi. Sebabnya, KPK mencurigai ada kongkalikong yang sengaja mengatur agar pembahasan raperda zonasi dan tata ruang pulau reklamasi tidak pernah disahkan dengan cara setiap rapat sengaja dibuat tidak pernah kuorum. (bbs, dtc, ral, sis)