Bupati Minta Manfaatkan Dana Desa Secara Transparan

Selasa, 19 April 2016 - 22:45 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyematkan tanda jabatan dan tanda pangkat ketika mengambil sumpah dan melantik Pj Kades Sungai Alam, Pedekik dan Pematang Duku, Senin (18/4).

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Bupati Bengkalis Amril Mukminin, minta agar dana desa dimanfaatkan secara transparan. Hal ini dikatakansaat mengambil sumpah dan melantik 3 Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Bengkalis bertempat di Balai Kerapatan Adat Sri Mahkota, Wisma Daerah Sri Mahkota, Bengkalis, Senin (18/4).

Ketiga Pj Kades yang dilantik adalah Khaidir (Sungai Alam), Ahmadi (Pedekik) dan Heru Syafarian (Pematang Duku). Berbeda dengan Sungai Alam dan Pedekik yang tetap Pj Kades lama yang diambil sumpah dan dilantik kembali, untuk Pematang Duku sebagai Pj Kades Heru Syafarian mengganti pejabat sebelumnya Mashudi.

Sebagaimana ketika mengambil sumpah dan melantik Pj Kades sebelumnya, kepada ketiga Pj Kades tersebut, Amril kembali mengatakan agar manfaatkan dana desa bena-benar untuk peningkatan pembangunan infrastruktur dan secara tranparan. Sehingga berdampak pada percepatan perkembangan perekonomian masyarakat desa.

Dalam pemanfaat dana desa untuk membangun infrastruktur, katanya, harus lakukan melalui pola padat karya. Harus swakelola. Tidak boleh dikerjakan dengan melibatkan pihak ketiga atau oleh perusahaan.

"Kemudian, tenaga kerjanya, harus warga tempatan. Dan, bila memungkinkan dan tersedia, seluruh bahan bakunya dibeli dari warga setempat," pesan mantan Kepala Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir yang pernah menjadi anggota DPRD Bengkalis tiga priode ini.

Masih pesan Amril, setiap rupiah dana desa harus dipergunakan secara transparan. Pemanfaatannya mestilah tepat guna, berdaya dan berhasil guna. Perencanaannya sejak awal, mesti diketahui masyarakat. "Tidak ada yang boleh disembunyi-bunyikan. Informasikan secara terbuka kepada masyarakat, setiap rupiah rencana penggunaan dana desa tersebut," tegasnya.

Kepada ketiga Pj Kades itu, Amril juga menjelaskan, tata kelola dana desa saat ini menjadi sebagai salah satu butir upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme terintegrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Makna bahwa saat ini, KPK juga sudah 'masuk desa'. Namun demikian, tidak perlu takut, jika penggunaannya benar-benar dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Manfaatkan dana desa tersebut secara efektif dan akuntabel," pesannya.

Di bagian lain, Amril juga mengingatkan, baik Pedekik, Sungai Alam maupun Pematang Duku, termasuk bagian dari 94 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa defenitif secara serentak tahun 2016 ini.

"Segera laku sosialisasi kepada masyarakat. Ciptakan suasana kondusif, agar tidak terjadi gesekan dan konflik, sehingga seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut berjalan lancar, aman, damai, dan demokratis," harapnya, meskipun tidak menyebutkan kapan Pilkades serentak tersebut akan digelar.

Sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan masyarakat di daerah ini, maka dimanapun, kapanpun, kepada siapapun, dan dalam situasi apapaun, bersama aparatur desa lainnya, setiap Pj Kades harus dapat memberikan yang terbaik
"Dengan dengan prinsip '7S'. Yaitu, senyum, sapa, salam, sopan, santun, selesai, dan sempurna," pungkas Amril. (man)

Editor:

Terkini

Terpopuler