Pengacara warga Desa Telayap, Pelalawan Riadi Asra Ragmat menuturkan, telah terjadi persekongkolan antara oknum pejabat dengan polisi setempat merebut tanah warga Telayap.
"Kepada siapa lagi kami mengadu kalau tak kesini kalau sudah pejabat dan polisi bersekongkol untuk merebut lahan masyarakat," ujarnya, Rabu (4/2) malam kepada anggota Komisi III DPR RI di Jakarta.
Dia menuturkan, untuk merebut tanah warga tersebut, oknum polisi dan pejabat diduga melakukan kriminalisasi terhadap Dasprijal selaku Ketua Koperasi Petani Harapan Maju, Desa Telayap dengan dasar hukum penggelapan.
"Ini diduga sengaja dikriminalisasi. Padahal klin kami akan membayar uang terse-but," jelas Riadi Asra.
Oknum pejabat Pemkab Pelalawan itu, sebutnya, adalah TM mantan Camat Pelalawan dan EA selaku Staf Camat Pelalawan terlibat dalam KKPA melakukan manipulasi data anggota dan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam surat kuasa untuk mendapatkan lahan tersebut.
Sementara keterlibatan oknum polisi, lanjutnya, yakni diwakili oleh AP dan NA. perannya diduga melakukan kecurangan dalam memasukkan kepemilikan tanan untuk anggota Polres Pelalawan. Kemudian melakukan penggelapan terhadap hasil panen kebun kelapa sawit yang telah dibayarkan oleh koperasi harapan maju sebanyak 50 kapling sebesar Rp164 juta.
"Serta terindikasi menggunakan fasilitas pembiayaan melalui bank, diduga langsung dibiayai dari PT ADEI yang tak sesuai dengan Permen Koperasi dan UKM.***