PEKANBARU (HR)-Setelah melalui rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemerintahan Kabupaten Kampar, akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan proses tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkinang. Selanjutnya, Firdaus dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan membenarkan proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap mantan Bendahara DPD Partai Golkar Kampar tersebut.
"Yang bersangkutan Firdaus tiba di Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian dilakukan proses pemeriksaan administrasi," ujar Mukhzan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Kamis (5/2).
Pemeriksaan administrasi tersebut, lanjut Mukhzan, terkait berkas penyidikan dan dokumen tahap II. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.15 WIB, Firdaus yang saat itu mengenakan rompi tahanan Tipikor yang menutupi baju kemeja warna abu-abu, celana dan topi haji dengan warna senada. Dia digiring menuju mobil merek Daihatsu Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1619 TP yang terparkir di halaman Kejati Riau. Selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Terpisah, Jaksa Penyidik Satria Abdi menerangkan, JPU yang dipimpin Beny Siswanto selanjutnya akan menyiapkan berkas dakwaan dan dokumen pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Ditargetkan dalam waktu satu minggu, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan. Pelimpahan berkasnya akan berbarengan dengan tersangka lainnya, Asril Jasda, yang tahap II sudah dilakukan, Senin (26/1) lalu," terang Kasi I Satria Abdi.
Untuk diketahui, Firdaus alias Idas, yang sempat di-nyatakan sebagai buronan Kejati Riau sejak 17 November 2014 lalu diringkus jajaran Kejari Bangkinang dan personel Polres Kampar, Rabu (14/1) pukul 18.00 WIB. Ia diamankan ketika berada di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Selain Firdaus, Kejati Riau sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kampar. Asril Jasda pada kegiatan tersebut menjabat selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.
Keduanya dinilai bertanggungjawab dalam penyimpangan kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Juli 2013 lalu.(dod)