PEKANBARU (RIAUMANDIRI.CO)-Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel SH, mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah dapat segera memfungsikan Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Pekanbaru, yang berada di Jalan Senapelan.
Hal ini dikatakan, sesuai hasil hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru, dengan BKAD dan pengurus LAM Pekanbaru. Pada hearing ini telah menetapkan, jika gedung LAM tersebut, sudah dapat berfungsi dan bisa ditempati sepekan ke depan.
"Memang sebelum difungsikan perlu adanya perbaikan. Maka itu, Dinas Cipta Karya dan Perkim Pekanbaru, juga telah berjanji akan memperbaikinya dalam satu minggu ke depan," kata Roni Amriel saat dikomfirmasi akhir pekan kemarin.
Mengingat hal itu, kata Roni, tentunya gedung LAM tersebut perlu adanya fasilitas pendukung, seperti meubeller dan fasilitas lainnya.
"Disini tentu kita minta Pemerintah agar melengkapi itu, seperti meja dan kursi. Sehingga LAM bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya," sebutnya.
Seperti diketahui, Perda LAM Kota Pekanbaru telah disahkan, maka tentu tidak perlu menunggu lama seperti menunggu dana atau anggaran seperti dana hibah lagi.
"Kita tahu, tugas LAM ini seiring dengan visi dan misi Kota Pekanbaru kota madani. Tentunya LAM sangat perlu melestarikan budaya dan menjadi Kota Bertuah ini menjadi pusat kebudayaan Melayu.
Makanya ke depan, LAM harus berfungsi dan menjadi perhatian semua pihak," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPH LAM Pekanbaru Destrayani Bibra mengatakan, berdasarkan hasil hering dengan komisi IV pekan lalu maka dalam pekan depan program LAM sudah dapat berjalan di gedung LAM tersebut.
"Kesepakatannya memang demikian. Artinya tidak ada persoalan lagi dan LAM sudah dapat difugsikan sebagaimana mestinya," kata Destrayani Bibra.
Destrayani menyebutkan, jika saat ini persoalan yang ada hanya tinggal penyerahan aset dari Dinas Cipta Karya Pekanbaru ke Pemko dalam hal ini ke BKAD.
"Kesepakatan penyerahan juga pekan ini. Artinya, pekan depan kita sudah bisa fungsikan,"imbuhnya.
Pembangunan gedung LAM Pekanbaru menggunakan APBD Pekanbaru dalam 3 tahun. Besar anggarannya Rp18 miliar, dan selesai dibangun tahun 2011 lalu.
Karena persoalan penyerahan gedung, makanya belum bisa di tempati hingga saat ini. Hanya saja, penyerahan gedung dari kontraktor ke Dinas Cipta Perkim sudah dilakukan.
Tinggal saat ini, penyerahan Dinas Cipta Perkim ke BKAD, belum dilakukan. Sesuai kesepakatan dalam pekan ini. Sejak selesai dibangun 2011 lalu, saatnya DPRD Pekanbaru berupaya agar persoalan yang ada saat ini dapat diselesaikan agar LAM berfungsi maksimal. (ben)