Pekanbaru (riaumandiri.co)-Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Effendi Peranginangin menyatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut kembali paspor Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. menyusul adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuknya. Kementerian Hukum meminta La Nyalla kooperatif dengan diterbitkannya surat pencegahan terbaru itu.
“Kami minta La Nyalla kooperatif dengan surat pencegahan baru itu. Ia tetap bisa pulang ke Indonesia,” ucap Effendi di Pekanbaru, Sabtu (16/4).
Effendi membantah tudingan bahwa La Nyalla telah berada di dalam negeri. “Sampai sekarang, La Nyalla masih di luar negeri,” ujarnya.
La Nyalla, tutur dia, disebut-sebut sedang berada di Singapura. Tapi dia belum tahu persis keberadaannya. Untuk itu, Ditjen Imigrasi masih berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Singapura untuk mencari cara memulangkan La Nyalla ke Indonesia. “Bagaimana caranya kami bisa bertemu dan berhubungan dengan La Nyalla,” katanya.
Effendi membantah pem beritaan media yang menyebutkan adanya pencabutan status warga negara La Nyalla. Effendi menegaskan, penarikan dokumen tidak menghilangkan hak La Nyalla sebagai warga negara. Meski paspor ditarik, La Nyalla akan tetap bisa pulang dengan bekal surat SPLP dari Imigrasi. “Sebagai warga negara, hak dia tetap ada.
Begitu juga kami sebagai penegak hukum mesti menjalankan kedaulatan negara terhadap orang pelanggar hukum,” ujarnya.
La Nyalla baru saja memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.
meminta Imigrasi mencabut paspor La Nyalla pada 13 April 2016. La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah Rp 48 miliar itu untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir dari pemeriksaan, kemudian kabur ke luar negeri.
La Nyalla tak lama menikmati kemenangannya di praperadilan. Dalam hitungan kurang dari 12 jam, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan mengeluarkan sprindik baru. Dengan begitu, La Nyalla kembali menjadi tersangka.(ant/dar)