RENGAT(riaumandiri.co)-KNPI Inhu meminta pemerintah memantau dugaan ekploitasi anak di bawah umur yang dilakukan pengusaha, maupun badan usaha atau perseorangan, di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahkan mereka bekerja tidak mendapatkan hak yang sewajarnya yang diterima oleh pekerja biasa.
Hal ini diungkapkan Ketua KNPI Inhu, Supri Handayani. Menurut pria yang biasa disapa Ando ini, mempekerjakan anak di bawah umur akan membuat keuntungan bagi perusahaan ataupun perseorangan, karena akan bisa semau mereka memberikan upah kepada pekerja.
Padahal ada aturan yang harusnya mereka penuhi jika mempekerjakan anak di bawah umur tersebut.
Dikatakannya, sesuai UU No 13 tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan dan UU No 23 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa anak adalah orang yang berumur 18 tahun ke bawah dan syarat untuk mempekerjakan mereka di antaranya, harus ada izin dari orang tua dan maksimal jam bekerja hanya 3 jam.
Ando mengaku, pihaknya akan mencoba menggandeng mahasiswa untuk melakukan pendataan terkait masalah tersebut dan akan menyerahkan pendataan tersebut kepada DPRD Inhu dan juga pemerintah.
Pemanfaatan tenaga anak di bawah umur pada beberapa kedai kopi atau kafe yang ada di Indragiri Hulu.
Bahkan mereka dipaksa bekerja dari pagi hingga malam hari dengan upah yang sangat minim sekali.
Dikhawatirkan juga dilakukan oleh perusahaan besar yang ada di Inhu, terutama perusahaan pada bidang perkebunan yang bisa saja memanfaatkan mereka sebagai pekerja kasar di kebun.(eka)