TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Untuk mempercepat pembangunan gedung Pengadilan Negeri di Kabupaten Kuansing, pemerintah Kabupaten Kuansing sudah menghibahkan lahan seluas satu hektar terhitung sejak Februari 2015 lalu.
Lahan satu hektar tersebut terletak berdekatan dengan kantor Kejaksaan di daerah Kebun Nenas atau sebelum SPBU Kebun Nenas. "Hibah lahan pembangunan PN ini sudah diserahkan sejak Februari lalu dengan luas satu hektar kepada cq Pengadilan Negeri (PN) Rengat,"ujar Kepala Bagian pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman yang dihubungi Haluan Riau, Kamis (14/4).
Bahkan Pemkab Kuansing katanya, juga sudah mengusulkan percepatan pembangunan gedung PN di Kuansing melalui Mahkamah Agung RI di Jakarta. "Kita ditemui wakil ketua MA waktu itu,"ujar Suhasman.
Dari hasil bincang-bincang dengan Wakil ketua MA di Jakarta ujarnya, Kuansing merupakan Kabupaten/kota ke-28 yang mengusulkan untuk dibangun gedung PN ditingkat Kabupaten. MA sendiri katanya, berjanji akan mempercepat proses usulan pembangunan gedung PN ini untuk Kuansing.
"Sekarang prosesnya menunggu izin Menpan, apabila sudah turun maka akan dibangun gedung PN di Kuansing, "katanya.
Tentunya kita berharap Kuansing segera memiliki gedung pengadilan sendiri,"mudah-mudahan cepat disetujui, sehingga Kuansing memiliki PN sendiri,"harapnya. (adv/humas)