500 ASN Ditarik ke Provinsi

Jumat, 15 April 2016 - 08:55 WIB
Said Mustafa

DUMAI (riaumandiri.co)-Hingga kini, Pemko Dumai tengah membahas rencana menjalankan kebijakan pusat menarik sejumlah urusan dan kewenangan daerah ke Pemerintah Provinsi yang akan mulai diterapkan Oktober 2016 ini.

Disampaikan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Said Mustafa, penarikan kewenangan ini merupakan amanat perundangan dan pemerintah daerah siap menjalankan meski harus kehilangan ratusan pegawai dan sejumlah aset daerah.

"Peralihan kewenangan ini akan membuat 500 aparatur sipil negara dari berbagai instansi pemerintah daerah beralih urusan dan menjadi pegawai Provinsi Riau," kata Sekda, Kamis (14/4).

Sejumlah urusan yang akan ditarik kewenangan tersebut, berasal dari beberapa bidang di sejumlah instansi daerah. Seperti pengelolaan dua terminal di Dinas Perhubungan, Pendidikan SMA/SMK Dinas Pendidikan, Pengawas Dinas Kelautan, Kesbang Polinmas dan Dinas Kehutanan.

Penarikan kewenangan pegawai daerah ke provinsi ini termasuk juga perpindahan pengelolaan dua aset berupa fasilitas Terminal Barang dan Terminal AKAP yang sebelumnya dikelola Dinas Perhubungan setempat.

Kemudian, selain penarikan beberapa urusan daerah ke provinsi, Pemerintah Kota Dumai diberi juga tambahan kewenangan urusan, yaitu bidang Meteorologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

 "Setelah peralihan berarti pegawai tidak lagi menjadi beban daerah melainkan provinsi atau pusat, namun mereka tetap berkantor dan mengabdi di Dumai," jelasnya.

Disamping itu, pemerintah terus berusaha mempertahankan aset berupa Terminal Barang dan AKAP karena menjadi sumber pendapatan keuangan asli daerah yang berkontribusi belasan miliar rupiah tiap tahun.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Dumai Sepranef Syamsir menyebutkan, pemerintah daerah saat ini masih kekurangan 1.000 pegawai negeri untuk mengisi beberapa posisi dan teknis yang dibutuhkan.

"Pemerintah saat ini masih kekurangan seribu pegawai, dan kita tetap akan mengusulkan kebutuhan ke pusat," ujarnya beberapa waktu lalu.(zul)

Editor:

Terkini

Terpopuler