Pangkalan Kerinc(riaumandiri.co)-Tim Sat Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dan sepucuk pistol air softgun ilegal.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, Ipda M Sijabat, Rabu (13/4), membenarkan penangkapan tersangka sabu yang kedapatan memiliki senjata softgun tanpa izin.
Penangkapan tersangka, AM (36) dan barang bukti dilakukan di sebuah rumah yang dicurgai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Maredan, Km 1, Simpang Beringin, kecamatan Bandar Sei Kijang, Selasa (12/4), sekitar pukul 17.00 WIB.
”Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan kasusnya masih dikemban gkan, baik masalah narkoba, maupun atas kepemilikan senjata soft gunnya,” ujar Paur Humas.
Dibeberkan Paur Humas, pengerebekan itu langsung dipimpin Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Adi Pranyoto, bersama Kanit Reskrim, Ipda Irwanto Tanjung dan tim Sat Reskrim yang dikerahkan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim bergerak ke TKP. Tanpa perlawanan berarti AM berhasil diamankan. Satu persatu ruangan di periksa dengan teliti oleh petugas untuk mencari narkoba.
Hingga saat karpet di ruang dapur di bongkar ditemukan bungkusan kecil yang diduga berisi sabu-sabu. Walau ditemukan satu paket kecil sabu, polisi tidak menghentikan pengeledahan dan terus menyisir seluruh ruangan hingga di dalam kamar di temukan tas berisi pistol revolver jenis air soft gun.
Atas temuan barang bukti satu paket sabu, serta kepemilikan senjata jenis air softgun bernomor 01303114001958 tanpa izin, tersangka digiring ke Mapolsek Bandar Sei Kijang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(snc/hen)