PEKANBARU (riaumandiri.co)-Seorang oknum Pengacara berinisial TK, terancam dijemput paksa dengan surat perintah membawa oleh Penyidik Polda Riau. Hal ini akan dilakukan, jika TK tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan Penyidik yang akan memeriksanya dalam status sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Pasalnya, pada panggilan perdana, Rabu (13/4) ini, TK tidak menampakkan batang hidungnya di Mapolda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Alasannya, dia (TK, red) lagi berada di luar kota. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Terkait hal ini, sebut Guntur, Penyidik Polda Riau akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap TK, yang rencananya pada minggu depan. "Jika dengan pemanggilan kedua tidak hadir tanpa alasan yang sah, kita bisa lakukan upaya paksa membawa yang bersangkutan," tegas Guntur.
Dari informasi yang dirangkum, TK ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Mabes Polri, pada 30 Maret 2016 lalu.
Kasus ini menjadi menarik, setelah Polda Riau kalah dalam gugatan praperadilan terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Penyidik Kepolisian. Adapun selaku Penggugat dalam sidang praperadilan tersebut, yakni Jufri Zubir.
Terkait hal ini, Polda Riau selanjutnya melakukan Peninjauan Kembali (PK), yang kini tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Direktur PT Mitra Nusagraha yang dipimpin Jufri Jubir, memberikan kuasa kepada TK, pada 29 Agustus 2012 silam. Tujuannya, untuk mewakilinya dalam pembangunan Kondominium Hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Saat itu, tercapai beberapa kesepakatan, yang belakangan dianggap Jufri sudah disalahgunakan di luar kuasa yang diberikan. Diduga, dengan tanpa izin, TK lalu mengalihkan aset Jufri Jubir dengan menggunakan akte notaris.
Jufri Zubir kemudian membuat laporan polisi pada 4 Maret 2015 ke Mabes Polri. Bahkan dalam perjalanannya, Polda Riau sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Disitulah Jufri mengambil langkah dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.***