PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang diajukan Pasangan Calon Kepala Daerah Bengkalis Nomor Urut 3, Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra, dan teradu Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bengkalis, digelar, Rabu (13/4).
Ternyata, persidangan yang menumpang di salah satu ruangan di Mapolda Riau dengan menggunakan videoconference itu telah berlangsung beberapa kali.
"Yang memimpin sidang DKPP, Ibu Falina Singka Subekti. Tadi menumpang di Mapolda," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Edi Saefudin.
Dijelaskan Edi, adapun agenda persidangan kali ini, yaitu mendengarkan keterangan ahli dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. "Saksi ahli, staf dari Kemenriset dan Dikti, DR Ir Wagino, tentang kualifikasi ijazah," sebut Edi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar putusan dewan etik. "Sidang lanjutannya nanti tinggal pembacaan putusannya saja," tukas Edi.
Terpisah, Kuasa hukum pihak Peradu, D Gunawan Harahap menjelaskan jika dalam pelaksanaan Pilkada lalu, KPUD Bengkalis diduga tidak menjalankan tugasnya selaku penyelenggara Pemilu. Di antara tugas yang tidak dilakukan tersebut, tahap verifikasi berkas calon kepala daerah.
"Disebutkan (saksi ahli) jika tidak sesuai Permendikti No 81 tahun 2014. Terhadap KPUD yang telah menerima lampiran berkas fotokopi ijazah yang dilampirkan sebagai syarat Pasangan Calon, khususnya Amril Mukminin, itu dinyatakan di luar koridor hukum.
Disebutkan juga jika fotokopi ijazah tersebut tidak sah, karena bukan lembaga berwenang yang melegalisir ijazah tersebut," sebut Gunawan.
Lebih lanjut Gunawan menjelaskan jika di dalam data Dikti, tidak ada Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Teladan Medan. Perguruan tinggi ini merupakan perguruan tinggi sesuai ijazah Amril Mukminin.
"Menurut KPUD Bengkalis, universitas itu ada, dan terdaftar sebagai Universitas Setia Budi Mandiri Medan, Bukan di STIE Teladan. Sementara ijazahnya STIE Teladan," lanjutnya.
Masih menurut Gunawan, ijazah yang digunakan tercantum tahun 2002, sementara Perguruan Tinggi berdiri tahun 2008. "Pada ijazah tertera tahun 2002, sementara Universitas Setia Budi berdiri tahun 2008," pungkasnya. ***