Siapkan Perda Penggunaan Fasilitas Umum

Kamis, 14 April 2016 - 08:35 WIB
Siapkan Perda Penggunaan Fasilitas Umum

PADANG  (riaumandiri.co)-Warga Kota Padang harus mulai membiasakan diri mematuhi aturan penggunaan fasilitas umum  untuk kepentingan pribadi. Pasalnya, dalam waktu dekat, aturan pemasangan tenda perkawinan dengan pemanfaatkan badan jalan mulai disiapkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Faisal Nasir, menjelaskan saat ini naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penggunaan Fasilitas Umum (Fasum) sudah disiapkan.

Salah satu item yang akan diatur pelarangan pemakaian fasilitas jalan di Padang untuk kegiatan pribadi oleh masyarakat.

"Selain pelarangan penggunaan fasum untuk kepentingan pribadi, Ranperda ini juga bertujuan mendorong Pemko Padang membangun gedung untuk kegiatan pesta," kata Faisal Nasir, Rabu (13/4).

Diharapkan Faisal, gedung untuk kegiatan pesta ini membantu masyarakat. Gedung yang dapat meringankan masyarakat karena hanya akan dipungut uang kebersihan. Selain itu, ia meminta Pemko benar-benar serius mengakomodir kepentingan masyarakat ke depannya karena pihaknya juga tidak ingin ada yang merasa dirugikan dengan keberadaan suatu aturan nantinya.

Ketua Fraksi PAN ini mengungkapkan, lahirnya Ranperda ini didasari laporan masyarakat. "Adanya keluhan masyarakat menjadikan inisiatif agar adanya pengaturan pemakaian fasum, termasuk sanksinya," tegas Faisal. (agb/aag)

Editor:

Terkini

Terpopuler