PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencekalan terhadap Johar Firdaus dan Suparman untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015 tersebut dilakukan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Tidak hanya itu, pada Rabu (13/4), penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi, untuk kedua tersangka tersebut. Saksi yang dimintai keterangannya adalah Riky Hariansyah, Johar yang juga mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Perihal pencekalan tersebut, disampaikan Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu kemarin. "Sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ungkap Priharsa via Whatsapp.
Upaya cekal terhadap kedua tersangka ini sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. "(Pencegahan ke luar negeri dilakukan) Sejak tanggal 11 April (2016)," lanjut Priharsa.
Upaya cekal ini, sebut Priharsa, dilakukan agar proses penyidikan yang dilakukan Penyidik KPK tidak terhambat. "Agar sewaktu-waktu, penyidik membutuhkan yang bersangkutan (Johar Firdaus dan Suparman,red) bisa untuk diperiksa. Tidak sedang berada di luar negeri," tegas Priharsa.
Periksa Saksi
Ditambahkannya, penyidik KPK juga sudah memulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
Seperti pada Rabu (13/4) kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Riau, Riky Hariansyah. Dikatakan, pemeriksaan terhadap Riky bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Johar Firdaus. "(Pemeriksaan terhadap Riky Hariansyah) Sebagai saksi untuk JOH (Johar Firdaus,red)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015, yakni Johar Firdaus dan Suparman. Kedua orang ini merupakan merupakan Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau periode 2009-2014 tersebut.
Dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan Gubri nonaktif, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.
Penetapan tersangka kedua politisi Partai Golongan Karya ini, disampaikan KPK pada Jumat (8/4) petang lalu. Dalam rilisnya, KPK menyebutkan keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan.
kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dod)