BENGKALIS (riumandiri.co)-Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis menggandeng Kejari Bengkalis gelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan dipusatkan di lantai II Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra dalam pengarahannya mengatakan, korupsi umumnya terjadi karena masalah moral dan mental yang menjadikan kompleksitas terjadinya korupsi.
Sejauh ini proses proses hukum yang di hadapi jika tersangkut masalah korupsi sangat menakutkan. Apalagi nantinya tidak hanya tidakan korupsinya saja yang periksa, tetapi juga akan dijerat Tindak pinada pencucian uang (TPPU).
''TPPU ini yang ditakutkan sampai keluarga, anak juga akan diperiksa. Jadi benar kata Pak Jaksa bisa tidak tidur,'' terangnya.
Bentuk korupsi yang sering terjadi penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, nepotisme, menerima komisi, sumbangan ilegal yang batas limit kadaluarsa 18 tahun.
Sejauh ini upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penindakan dan pencegahan, tapi yang digalakkan dalam upaya pemberantas korupsi dengan cara pencegahan."Dengan pencegahan tidak ada lagi penyimpangan dan tidak ada pemeriksaan,'' harapnya.
Pihak Kejaksaan berharap pegawai di lingkup Dinas Sosial untuk menjauhi tindak pidana korupsi dan siap mendampingi pejabat pelaksana kegiatan dan jangan takut dengan untuk menjalankan kegiatan, kenali hukum jauhi hukuman.
"Pendampingan yang kita berikan dengan tujuan agar pihak pelaksana kegiatan terhindar dari tindak pidana korupsi," ungkapnya
Sementara, Kadis Sosial Darmawi mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah memberi pengarahan dan penjelasan tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
''Saya merasa menggigil usai mendengar pemaparan Pak Kepala Kejaksaan tentang hukum yang akan dihadapi jika terbukti korupsi. Tak hanya menggigil tetapi, juga panas dingin,'' ungkapnya. (man)