PEKANBARU (riaumandiri.co)-Saksi ahli Zulheri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci membuat kesal majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau tersebut dinilai menberikan keterangan yang berbelit-belit dan mengaku capek menunggu persidangan.
"Saudara pikir, cuma saudara yang capek," bentak Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko, yang mengadili dan memeriksa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, Selasa (12/4).
Bahkan, Hakim Ketua Rinaldi Triandiko sempat mengetukkan palu dengan kuat hingga mengagetkan pengunjung di ruang sidang.
Kekesalan Rinaldi tidak berhenti sampai di situ. Dengan geram dia menyatakan banyak sidang yang harus diikuti hakim di PN Pekanbaru.
"Saudara pikir, kami hanya menyidangkan ini (kasus korupsi Bhakti Praja,red). Saya tersinggung mendengar ucapan saudara," kesal Rinaldi.
Melihat hal tersebut, saksi ahli hanya terdiam. Sambil merapikan cara duduknya, saksi meminta maaf kepada majelis hakim. "Bukan begitu Pak.
Saya minta maaf," ucap Zulheri.
Hakim anggota, Toni Irfan, mencoba menenangkan suasana. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan majelis hakim cukup simpel dijawab hingga tidak perlu berbelit-belit.
Di saat itu, Rinaldi kembali menyela sikap saksi. "Perbaiki cara duduk saudara. Kami juga dari pagi sidang. Kami (hakim, red) di sini hanya jeda untuk ishoma (istirahat, shalat dan makan)," kata Rinaldi emosi.
Ketika sidang akan dilanjutkan, hakim anggota menyatakan kesiapan saksi untuk meneruskan persidangan atau berhenti. "Saudara sudah tenang.
Apakah dilanjutkan atau dihentikan saja," kata hakim anggota Toni. "Lanjutkan saja Pak Hakim," jawab saksi Zulheri menimpali.
Kemarahan Rinaldi berawal ketika saksi yang didatangkan JPU dari Kejari Pangkalan Kerinci untuk terdakwa Azmun Jaafar itu ditanya tentang lahan 110 hektar yang akan dijadikan perkantoran Bhakti Praja.
Namun, Zulheri menyatakan lahan itu adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Mendengar hal itu, Rinaldi meluruskan kalau lahan itu bukan milik Pemda Pelalawan melainkan milik David Chandra yang ditawarkan pada Pemda Pelalawan untuk dibeli.
Selanjutnya, majelis hakim mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan.(dod)