TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Kepolisian sektor Kuantan Mudik berhasil menangkap Rab alias Abud (23) dan CT alias Atun (22) keduanya warga desa Bukit Pedusunan, Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, di Desa Kasang saat hendak mengantarkan pesanan narkoba kepada pembelinya, Senin (11/4) lalu.
Kanit reskrim Polsek Kuantan Mudik, Ipda Rafidin Lumban Gaol yang memimpin penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (12/4) mengatakan, kalau saat itu mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pemesanan narkoba kepada kedua tersangka di Desa Kasang. Menindak lanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
Tidak lama berselang, kemudian lewat kedua tersangka menggunakan sepeda motor menuju arah desa Kasang.
Selanjutnya kata Rapidin, kedua tersangka ini diberhentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, dari tangan kedua tersangka didapati satu paket sabu seharga Rp500 ribu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.
Setelah diintrogasi, kedua tersangka ini mengakui, bahwa barang haram tersebut, mereka beli dari Dn. Namun ketika pihak kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap Dn ini, dirinya sudah terlebih dahulu melarikan diri."Hasil pengembangan kita, Sabu itu dibeli dari Dn, tapi ketika kita hendak menangkapnya, yang bersangkutan sudah melarikan diri,"kata Rapidin. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk diproses. (rob)