DUMAI (riaumandiri.co)-Pemko Dumai berencana membuat perubahan nama Terminal Barang dan Truk menjadi Tempat Parkir Khusus kendaraan angkutan barang.
Hal ini dilakukan guna mempertahankan aset daerah yang rencananya akan ditarik oleh Pemerintah Pusat. "Saat ini kita sedang menggodok rencana merubah nama Terminal Barang dan Truk menjadi Tempat Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang.
Usulan perubahan nama ini secepatnya akan disampaikan ke Walikota Dumai, agar mendapat persetujuan," ungkap Kepala Dishub Kota Dumai, H Bambang Sumantri, Selasa (12/4).
Menurut mantan Kadisdukcapil Dumai ini, Pemko Dumai terus menolak rencana penarikan aset daerah berupa terminal tipe A ke Pemerintah Pusat ini sejak jauh hari melalui berbagai lobi ke Kementerian Perhubungan RI. Alasan penolakan, karena selain menjadi primadona penyumbang keuangan daerah di Dishub Dumai.
Terminal Barang itu, sebut Bambang, murni dibangun dengan anggaran daerah dan banyak tenaga harian lepas bekerja menggantungkan hidup.
"Meskipun nama akan mengalami perubahan tetapi fungsinya tetap sama sebagai tempat parkir dan penyelenggaraan pengaturan kendaraan angkutan barang keluar masuk perkotaan," jelasnya.
Berbagai cara dilakukan supaya kewenangan mengelola terminal barang ini tidak ditarik ke pusat dan Dumai tidak kehilangan potensi PAD belasan miliar rupiah tiap tahun.
"Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru menarik kewenangan pengelolaan pada Oktober 2016 ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,"jelas Bambang.
Menurut Bambang, agar PAD Terminal Barang dan Truk tergali optimal, Dishub berencana membentuk tiga terminal pembantu di sejumlah pintu masuk kota agar sistem penarikan retribusi pajak parkir kendaraan masuk tertib dan menekan potensi pungutan liar.
"Terminal pembantu ini untuk menggantikan pos penarikan retribusi yang ada sekarang di beberapa pintu masuk Dumai, seperti di Bukit Timah, Pelintung dan Rawa Panjang," imbuhnya.(zul)