DUMAI (riaumandiri.co)-Hingga kini, aparat penyidik Bea Cukai kesulitan mengungkapkan kasus penyeludupan bawang merah. Alamat yang tertera di kemasan barang ternyata fiktif.
Pemilik 53 ton bawang merah impor yang ditegah Tim Patroli Terpadu Bea Cukai akhir pekan lalu masih belum diketahui. Apalagi ketiga kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen.
Bahkan dua di antaranya ditinggal begitu saja oleh Anak Buah Kapal. Hanya satu kapal yang masih didapati ABK. Yakni KM Faisal, yang ditegah kala melintas di Perairan Rob Roy, Kabupaten Bengkalis, Minggu kemarin. Saat digeledah, petugas menemukan 2.600 karung bawang merah ilegal.
Setiap karung berisi 9 Kg bawang. Artinya muatan kapal berkisar 23,4 ton bawang merah. Pada kemasan Bawang terdapat eksportir dan importir dari Bawang asal India ini.
Pada kemasan itu tertulis jelas bawang diekspor pihak Keongco Malaysia dari Port Klang, Selangor. Sedangkan importirnya yakni PT Abadi Jaya, beralamat di Jalan Merdeka No.21 A/B, Kota Dumai.
Ketika sejumlah awak media menyambangi lokasi, hanya terdapat ruko tiga lantai. Pada bagian kanan merupakan toko yang menjual keperluan harian. Sedangkan pada bagian kiri dihuni oleh pemilik toko.
"Toko ini sudah dua tahun kami buka dan namanya bukan PT Abadi Jaya," ujar penghuni ruko yang enggan disebutkan namanya.
Wanita tersebut menyebut bahwa usaha yang dikelolanya bernama UD Pangan Jaya. Ia pun mengklaim bahwa tidak ada aktifitas bongkar muat Bawang di ruko yang dihuninya. Sebab mereka tidak pernah menyimpan komoditas Bawang Impor.
"Di sini hanya menjual barang keperluan harian. Seperti makanan dan minuman kemasan," kilahnya.
Diwartakan sebelumnya, Tim Patroli Bea Cukai melakukan penegahan terhadap tiga kapal pengangkut Bawang Impor.
Saat kapal tersebut memasuki Perairan Bengkalis. Sebanyak 53 ton lebih bawang berhasil disita.(zul)