Polisi Amankan Tersangka Pemalsu Identitas

Rabu, 13 April 2016 - 07:54 WIB
ilustrasi

RENGAT (riaumandiri.co)-Jajaran Polres Indragiri Hulu, akhirnya mengamankan Ha (31), warga Sungai Beringin Kecamatan Rengat, yang juga pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Inhu. Pasalnya, ia diduga sebagai pelaku pemalsuan identitas. sehingga menyebabkan terjadinya pernikahan sejenis di Kantor Urusan Agama Rengat, belum lama ini.

Seperti dirilis sebelumnya, masyarakat Indragiri Hulu sempat dibuat heboh, dengan terungkapnya pernikahan antara Ds dengan dengan Rn, seorang gadis warga Pasir Kemilu, Kamis (7/4) lalu.

Polisi
Pernikahan itu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, karena belakangan terungkap bahwa Ds ternyata seorang perempuan.

Menurut Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana Sik, Selasa (12/4), Ha diduga kuat sebagai orang yang memalsukan identitas Ds. Aksi itu bisa dilakukannya karena ia memang bekerja di Disdukcapil Inhu.
 
Dalam aksinya itu, Ha diduga memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Ds, sehingga berubah menjadi pria. Dengan berbekal KTP dan KK palsu itu, Ds akhirnya bisa mengibuli Kantor Urusan Agama (KUA) Rengat, selaku instansi yang menggelar akad nikah.

Menurut Hidayat, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya juga telah meminta keterangan dari empat orang pegawai Disdukcapil Inhu. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa tersangka diduga melakukan aksi itu sendiri dengan cara mengimput data kependudukan Ds. “Kuat dugaaan, tersangka yang juga mengeset berbagai persyaratan hingga dapat menerbitkan KK dan KTP,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Ha diancam pasal berlapis di antaranya Undang-undang kependudukan Nomor 23 Tahun 2011 tentang kependudukan dengan acaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Kemudian diancam dengan pasal 264 KHUP tentang akta outentik yang berkaitan dengan pemalsuan maksimal 8 tahun kurungan penjara.

Menurut Hidayat, penyelidikan kasus itu bermula setelah pihaknya menerima pengaduan dari Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurahman, Senin (11/4) kemarin. Dalam pengaduannya, Mistar mengaku merasa tertipu atas berkas administrasi yang diajukan Ds, selaku calon pengantin pria.

“Makanya dari laporan itu ditelusuri, siapa yang menjadi dalang dalam pemalsuan tersebut dan hal itu tertuju kepada tersangka Ha,” terangnya lagi. (eka)

Editor:

Terkini

Terpopuler