JAKARTA (HR)- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada bulan Februari 2015 akan mengalami penurunan. Jika dilihat dari formula yang sudah ditetapkan, maka pengumuman tersebut akan dilakukan pada tanggal 15 Februari 2015.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah akan siap melakukan tinjauan terhadap usulan para anggota Komisi VII DPR mengenai penurunan harga BBM jenis solar.
"Berdasarkan aspirasi Komisi VII menurunkan harga, pemerintah akan melakukan tinjauan, melalui schedule-nya kita akan melakukan dengan aturan yang ada," kata Sudirman di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (4/2).
Sudirman menjelaskan, fluktuasi harga minyak global yang saat ini terjadi memang menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memanfaatkan mengambil keuntungan dari kondisi seperti itu.
"Karena fluktuasi minyak dunia bisa pada suatu titik mendapat laba dari minyak, suasana itu dijadikan kesempatan untuk menyimpan strategi stok," tambahnya.
Oleh karena itu, usulan penurunan harga yang diusulkan oleh DPR, kata Sudirman, bisa dieksekusi paling cepat dua minggu setelah tanggal 1 Februari 2015 atau seseuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan PermenESDM Nomor 4 Tahun 2015.
"Kami mengikuti permen yang ada kalau ditunggu tidak lama lagi, jadi peninjauan paling cepat dua minggu setelah tanggal 1," tutupnya.
Dapat diketahui, DPR mengusulkan kepada pemerintah harga BBM jenis solar turun ke Rp6.000 per liter dari harga sebelumnya yang dibanderol Rp6.400 per liter.(okz/ara)